PBNU: Prosesnya Sudah Lama dan Sesuai aturan
SabdaNews.com – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni mengatakan bahwa pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” dalih Amin Said menjawab beragam pertanyaan dari Media terkait proses pemberhentian KH Marzuki Mustamar yang terkesan mendadak.
Mantan Bupati Bondowoso ini melanjutkan, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” pinta Amin.
Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis (pemilu) 2024.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” tegas Amin Said Husni.
Soal siapa penggantiannya, tambah Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.
Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.
Sekedar diketahui, surat keputusan PBNU Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/00/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur memutuskan; Pertama, memberhentikan Saudara KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jawa Timur sesuai SK PBNU Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kedua, Mengamanatkan kepada PWNU Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan PBUNU ini dibuat di Jakarta pada tanggal 02 Jumadil Akhir 1445 H/16 Desember 2023 ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf. (pun)