SUMENEP, SabdaNews.com- Kejaksaan Negeri Sumenep sudah mengeluarkan dua Sperindik baru. Menurutnya sperindik tersebut 1 orang di luar Kabupaten Sumenep, yang saat ini proses pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Kata sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Verri, aktifis dan praktisi Hukum, apresiasi terhadap langkah maju dari Kejaksaan Sumenep, namun tetap penuh kehati-hatian, jangan orang yang tidak berperan aktif dijadikan tersangka tapi yang berperan aktif diabaikan. Contoh pembuat Kapal Tongkang Sumekar 5 dipandang dari sudut kapasitasnya mereka tidak kompeten dalam pengerjaan proyek kapal, karena mereka tidak mempunyai perusahaan untuk itu, bahkan terkonfirmasi pengiriman anggaran untuk kapal itu secara pribadi.
Menurut Verri, mantan pejabat PT Sumekar yang terkonfirmasi dia berperan aktif hingga merehab Kapal tongkang sumekar 5 bahkan surat-surat kapal tongkang menurut info ada di dia. Peran dia sangat jelas keaktifannya. Sangat janggal bila dia tidak bertanggungjawab secara hukum.
Ditambahkan verri, pihak lain yang harus bertanggung jawab adalah, Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang diduga merekayasa audit keuangan PT Sumekar Line,untuk menguntungkan pihak tertentu, banyak kejanggalan dalam hasil audit tersebut, seperti banyak pengeluaran yang tidak berdasarkan bukti dimasukkan, adanya catatan docking sebagai hutang Direksi, padahal Docking adalah kewajiban perusahaan secara berkala, maka KAP secara hukum wajib bertanggungjawab.
Ada juga dana sebesar Rp.600 jutaan masuk ke rek.isteri mantan pejabat PT Sumekar yang saat ini sudah tersangka, ini jelas yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban, apakah termasuk pencucian uang atau hal lain. Jika isteri pejabat ini tidak diperiksa juga sangat anih. Pungkasnya. Sementara Trimo Kajari Sumenep belum merespon klarifikasi dari media ini. (Nur/Red)