SabdaNews.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hartono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas keterbukaan dalam menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, perubahan regulasi ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika fiskal daerah, hasil evaluasi pemerintah pusat, serta kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Alasannya, kata Hartono potensi pendapatan PAB sangat kecil, sekitar Rp7,1 juta pada tahun 2025, sehingga penghapusan pajak ini diperlukan ditinjau dari sisi keadilan antar sektor usaha.
“Kami mempertanyakan, apakah penghapusan ini sudah mempertimbangkan fairness, khususnya bagi perusahaan besar yang menggunakan alat berat dalam skala besar?” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Begitu juga dengan penambahan Objek Retribusi Baru, lanjut Hartono, pihaknya mengapresiasi upaya diversifikasi sumber PAD, mulai dari sektor kesehatan, perikanan, pariwisata, hingga pemanfaatan aset daerah. Namun, Fraksi Gerindra menekankan perlunya kajian mendalam.
“Bagaimana pengawasan terhadap tarif retribusi agar tidak membebani masyarakat kecil dan UMKM? Apakah sudah dilakukan impact assessment terhadap dampak sosial-ekonomi?” tegas Hartono.
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menambahkan bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 23 SMK, fraksinya mendukung inovasi pembiayaan pendidikan melalui BLUD di sejumlah SMK. Meski demikian, Hartono menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai pola pengelolaan BLUD menimbulkan beban ganda bagi orang tua siswa. Fungsi sekolah sebagai pelayan publik harus tetap dijaga,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti dokumen penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai sangat teknokratis dan berbasis hukum. Meski demikian, ada sejumlah pertanyaan yang harus diperhatikan, seperti ruang diskresi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat pengawasan pusat, efisiensi biaya pemungutan retribusi baru, hingga dampak keterbukaan data terhadap pelaku usaha.
Kemudian terkait Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra DPRD Jatim juga memberikan tanggapan serius.
“Pertama, Fraksi Gerindra mendukung penghapusan nomenklatur Asisten dan Biro dari daftar perangkat daerah karena keduanya merupakan unsur staf, bukan perangkat daerah, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016,” tegas Hartono.
Kedua, perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dinilai sebagai langkah penyesuaian dengan kebijakan nasional.
“Namun, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dengan kapasitas fiskal Jatim yang masih berstatus sedang, pembentukan dinas khusus ekonomi kreatif dinilai belum dimungkinkan,” elas Hartono.
“Fraksi Gerindra mendorong agar Pemprov tidak setengah hati. Sebuah roadmap pengembangan ekonomi kreatif yang jelas, terukur, dan ambisius harus segera disusun. Dengan kapasitas fiskal yang sedang, kemitraan dengan swasta dan dunia usaha harus menjadi tulang punggung pendanaan, bukan semata-mata mengandalkan APBD,” pungkasnya. (pun)