JAKARTA.SabdaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, pada Selasa (4/2/2025). Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.
Artinya, Paslon nomor urut 02 Khofifah-Emil dinilai sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024. Keduanya akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.
Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal MK ini. Menurutnya, putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK.
“Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil,” tuturnya usai mengikuti sidang putusan dismissal.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju,” beber Edward
Sebagai informasi, KPU Jatim secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332.
Namun, Tim Risma-Gus Hans belum puas dengan hasil penetapan pleno rekap KPU Jatim. Bahkan mereka menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Keputusan MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans itu juga biasa dimaknai pasangan Khofifah-Emil bisa segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030. (pun)