Home PEMERINTAHANGubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Penanggulangan Bencana

Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Penanggulangan Bencana

by sabda news

SabdaNews.com  – Gubernur Jawa Timur menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (6/10/2025).

Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim, revisi Perda Penanggulangan Bencana diperlukan karena kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Jatim masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain penanganan bencana yang bersifat parsial dan sektoral, serta belum didasarkan pada dokumen perencanaan kebencanaan secara terpadu dan menyeluruh.

Selain itu, kata Khofifah, yang tak kalah pentingnya adalah danya dukungan fungsi dan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan penangggulangan bencana serta mendorong kerjasama koordinasi antar pemerintah dan masyarakat serta lembaga usaha.

“Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan serta untuk mengatur kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jatim diperlukan perubahan atas Perda tentang Penanggulangan Bencana di Jatim,” jelas Khofifah.

Dalam perubahan tersebut, lanjut Khofifah setidaknya ada 10 hal pokok pokok perubahan, yaitu penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam proses belajar mengajar, pelatihan kerja dan pengembangan kompetensi.

Berikutnya, penguatan pelindungan terhadapo kelompok rentan, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas. Penguatan organisasi relawan penanggulangan bencana dan pembentukan forum pengurangan resiko sebagai mitra strategis BPBD dalam penanulangan bencana. Penguatan tugas BPBD dalam pelaksanaan penanggulangan bencana

Kemudian Penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan kebencanaan, meliputi rencana penanggulangan bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontijensi bencana, rencana operasi daryrat bencana, serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Gubernur Jatim pengaturan kerjasama dan koordinasi dalam penyelenggaraan penangulangan nbencana. Pengaturan kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dan penyesuaian nrma dan nomenklaur dengan perkembangan peraturan perundang undangan.

“Sepuluh hal pokok-pokok perubahan itu tentu mengakibatkan adanya penambahan pasal pasal baru dan penghapusan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan undangan yang lebih tinggi,” ungkap Gubernur Khofifah.

Kendati demikian, Khofifah ga mengharapkan masukan, kritik dan saran untuk memperbaiki muatan materi revisi Perda tentang Penanggulangan Bencana ini sehingga nantinya akan menjadi Perda yang berlualitas dan dapat diimplementasikan serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan Jatim. (pun)

You may also like

Leave a Comment