SabdaNews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).
Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim, Raperda ini melingkupi laporan pelaksanaan anggaran (Budgetary Report) dan laporan finansial (Financial Report) yang meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ihtisar laporan keuangan BUMD Jatim.
Dalam hal Pendapatan Daerah, kata Gubernur Khofifah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.479.855.000.000 lebih atau 110,32 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp32.161.553.000.000.
“Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp23.454.697.000.000 atau 111,21 persen, lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp21.089.692.000.000 berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” katanya.
Kedua, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp11.956.405.000.000, atau 108,61 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp11.008.172.000.000 berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya – Dana Insentif Daerah.
Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi sebesar Rp68.752.000.000 atau 107,95 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp63.687.000.000 berasal dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan untuk Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp34.561.362.000.000 lebih atau 96,14 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp35.949.325.000.000. Artinya, dengan adanya realisasi Pendapatan Daerah yang lebih besar dari Realisasi Belanja Daerah maka terdapat surplus anggaran sebesar Rp918.493.000.000, dari perkiraan defisit dalam APBD sebesar Rp3.787.772.000.000,” beber Khofifah
Sementara untuk realisasi Pembiayaan Netto, lanjut Khofifah sebesar Rp3.787.772.000.000 lebih diperoleh dari realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.79649.000.000 lebih dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9.176.000.000 lebih.
“Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun 2024 sebesar Rp3.796.949.000.000 lebih. Sedangkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp3.796.949.000.000 lebih. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan adalah sebesar Rp4.706.266.000.000 lebih, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2024 sebesar Rp4.708.319.000.000 lebih,” tegas mantan Mensos RI ini.
Menyangkut Neraca, kata Gubernur Khofifah telah dilakukan penyesuaian sehinggajumlah aset menjadi sebesar Rp54.860.532.000.000 lebih. Rinciannya aset lancar sebesar Rp5.838.800.000.000 lenih, investasi jangka panjang sebesar Rp15.849.106.000.000 lebih, aset tetap sebesar Rp32.752.089.000.000 lebih, dan aset lebih serta properti investasi sebesar Rp65.653.000.000 lebih.
“Jumlah kewajiban sebesar Rp645.402.000.000 lebih berasal dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp617.872.000.000 lebih dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp27.529.000.000 lebih. Sehingga jumlah ekuitas sebesar Rp54.215130.000.000 lebih” ungkapnya.
Berikutnya untuk laporan operasional yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang berupa SurplusLO sebesar Rp2.456.862.000.000 lebih menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola Pemprov Jatim untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode.
“Rinciannya, realisasi pendapatan daerah-LO sebesar Rp37.41.803.000.000 lebih. Realisasi beban sebesar Rp5.84.941.000.000 lebih. Surplus kegiatan operasional sebesar Rp2.456.862.000.000 lebih. Dan surplus kegiatan non operasional sebesar Rp175.121.000.000 lebih,” jelas Khofifah.
Adapun untuk Laporan Arus Kasyang memberikan informasi mengenai perubahan kas pada salso akhir kasdan bank yang berakhir sampai 31 Desember 2024, kata Khofifah meliputi ; kenaikan bersih kas selama iode berjalan tahun 2024sebesar Rp913.931.000.000 lebih. Kemudian saldo awal kas Pemprov Jatim tahun 2024 sebesar Rp3.799.939.000.000 lebih. Lalu saldo akhir kas Pemprov Jatim tahun 2024 sebesar Rp4.713.871.000.000 lebih.
Terakhir untuk laporan perubahan ekuitas, terdiri dari ekuitas awal sebesar Rp51.569.883.000.000 lebih. Kemudian surplus laporan operasional sebesar Rp2.631.984.000.000 lebih.
“Dampak kumulatif yang mengurangi nilai ekuitas sebesar Rp13.263.000.000 lebih, sehingga ekuitas akhir tahun 2024 menjadi sebesar Rp54.215.130.000.000 lebih,” beber Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat untuk mencermati serta memberikan saran yang bersifat konstruktif sebagai bahan masukan dan perbaikan demi penyempurnaan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan APBD. Saya juga berharap pembahasan terhadap Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” imbuhnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono didampingi ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak, wakil ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan wakil ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, serta puluhan anggota DPRD Jatim dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (pun)