Home BeritaGubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Tegaskan Penyaluran Hibah Sudah Sesuai Prosedur

by sabda news

SabdaNews.com  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hari ini memenuhi undangan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jatim.

Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kehadirannya adalah dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas sejumlah tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim yang telah ditetapkan KPK.

“Hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Penjelasan saya sampaikan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK cukup banyak dan menyeluruh. Ia menyebut banyak pertanyaan yang dijawab sekaligus, terutama yang menyangkut data dari berbagai kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Jatim sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Pertanyaannya cukup banyak. Saya jawab sekaligus, karena menyangkut Kepala Dinas, Kepala Biro dari tahun 2021 sampai 2024, itu kan banyak sekali,” ungkap Khofifah.

Kendati demikian, Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diduga melibatkan beberapa oknum anggota DPRD Jawa Timur. Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (tis)

You may also like

Leave a Comment