SabdaNews.com – Perubahan penulisan nama (nomenklatur) Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur diperlukan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pasal 5 Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur.
Pernyataan itu disampaikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat membacakan Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (3/2/2025).
Lebih jauh j Gubernur Adhy menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama perusahaan perseroan daerah yang semula disebut Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur diganti menjadi perusahaan perseroan daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur yang ditetapkan menjadi Perda, dengan tujuan memberikan dasar hukum bagi Pemprov dalam melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan.
“Selain perubahan nama perusahaan perseroan daerah dimaksud, juga terdapat perubahan subtansi materi yang diatur dalam Raperda tersebut memuat nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha, jangka waktu berdiri dan besarnya modal dasar,” jelasnya.
“Besaran modal dasar perusahaan perseroan daerah Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur akan mengalami perubahan, yang semula Rp.250.000.000.000 ditetapkan dalam Perda Jatim Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian PT PWU Jawa Timur menjadi sebesar Rp.500.000.000.00,” imbuh Adhy Karyono.
Sekedar diketahui, dalam Perda Jatim Nomor 5 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Perda Jatim Nomor 19 Tahun 2016, terbentuknya PT PWU Jawa Timursecara historismerupakan penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum dari 5 perusahaan daerah yakni; Perusahaan Daerah Aneka Pangan, Perusahaan Daerah Sarana Bangunan, Perusahaan Daerah Aneka Kimia, Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Permesinan, serta Perusahaan Daerah Aneka Usaha. (pun)