Home BeritaGerak Cepat Polres Gresik Tangkap Pria asal Pulau Bawean Cabuli Tetangga

Gerak Cepat Polres Gresik Tangkap Pria asal Pulau Bawean Cabuli Tetangga

by sabda news
GRESIK-BAWEAN, SabdaNews.com – Langkah cepat Satreskrim Polres Gresik menangkap AM (47 th) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Tersangka pencabulan yang menimpa tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur. “Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi. Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.  “Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun.
Polres Gresik menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak  Segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak. (lim/Red)

You may also like

Leave a Comment