SabdaNews.com – DPRD Jatim dikabarkan hanya mengantongi satu nama calon penjabat (Pj) Gubernur yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Padahal sesuai aturan lembaga legislatif itu diberi kewenangan mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj Gubernur Jatim.
Menanggapi fenomena seperti itu, anggota Komisi A DPRD Jatim Dr Freddy Poernomo SH, MH menyatakan bahwa DPRD Jatim harus hati-hati dalam mengusulkan calon Pj Gubernur karena bisa berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi.
Politisi senior Partai Golkar ini menegaskan bahwa makna demokrasi itu adalah pilihan. Artinya bisa terbuka atau tertutup atau pilihan lain.
“Amanah Pasal 18 UUD 1945, jadi bukan usulan,” tegas Freddy Poernomo, Selasa (31/10/2023).
Freddy mengingatkan, jangan mengulang seperti penunjukkan 13 Pj bupati/wali kota di Jatim beberapa waktu lalu. Dimana DPRD Kab/Kota mengusulkan 3 nama. Namun usulan itu diteruskan Gubernur ke Kemendagri dengan 3 nama yang berbeda.
“Turun nama Pj bupati/walikota atas keputusan Kemendagri yang berbeda dengan usulan gubernur maupun DPRD kab/kota. Apa ini makna demokrasi yang diamanahkan oleh UUD 1945. Sama artinya ini dengan pura-pura memaknai demokrasi, alias demokrasi dagelan,” tegasnya.
Anggota DPRD Jatim tiga periode ini, menyebutkan apa yang diamanakah oleh UUD 1945, makna demokrasi sebenarnya adalah pilihan. Oleh karenanya penentuan jabatan Pj kepala daerah itu perlu dibalik. Kemendagri dapat mengusulakan 3 nama calon Pj kepada DPRD Jatim.
“Nanti DPRD yang akan memilih 1 dari 3 nama usulan Kemendagri. Ini lebih demokratis. Pj nya adalah ASN sesuai kepangkatannya,” harap doktor alumnus Unair Surabaya ini.
Sebagaimana diketahui DPRD Jatim dikabarkan kompak bakal mengusulkan satu nama saja, yakni Adhy Karyono pejabat eselon I yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Jatim.
Freddy berupaya agar pelaksanaan proses pengusulan nama nama Pj Gubernur Jatim bisa demokratis dan tidak melanggar UUD 1945. Maka usulan Kemendagri disampaikan ke DPRD.
“Karena ini Pj, seharusnya yang mengusulkan nama-nama calon itu Kemendagri ke DPRD. Dan DPRD yang memilih 1 nama dari beberapa nama yang di usulkan Kemendagri,” jelasnya.
Ditegaskan Freddy, Open Legal Policy ada di DPRD. Ini amanah UUD 1945 (amandement), ini bedanya dengan UUD 1945 (asli).
“Ini berlaku asas hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Peraturan/Keputusan Mendagri tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18,” pungkasnya. (pun)