10
SabdaNews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (8/9/2025), melalui juru bicara fraksi, Multazamudz Dzikri, M.Pd.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menekankan bahwa perubahan APBD 2025 tidak boleh dimaknai sekadar penyesuaian teknis, melainkan harus menjadi instrumen perbaikan tata kelola anggaran, penguatan prioritas pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat Jawa Timur.
“Fraksi PKB memandang perubahan ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami memberikan catatan kritis terhadap sejumlah aspek penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan tepat sasaran,” tegas Multazamudz.
Fraksi PKB menilai masih ada kelemahan dalam komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan Raperda Perubahan APBD. Banyak aspirasi rakyat yang disalurkan melalui DPRD belum terakomodasi, terutama terkait program bantuan sosial, beasiswa, Rutilahu, hingga program kemitraan dengan OPD.
“Komunikasi yang terbuka adalah syarat mutlak. Jika tidak, mustahil dicapai kesepahaman antara Jalan Pahlawan dan Indrapura,” dalih Azam sapaan akrabnya.
Lebih jauh anggota Komisi C DPRD Jatim ini juga menyoroti masih adanya alokasi anggaran untuk kegiatan seremonial yang dianggap tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat. PKB mendorong efisiensi lebih ketat dengan mengutamakan program produktif seperti pasar murah, bansos, beasiswa, hingga jaring pengaman sosial.
Selain itu, Fraksi PKB memberi perhatian khusus pada pengelolaan aset daerah dan kinerja BUMD Jatim. Menurut Multazamudz, pemerintah harus berani mengevaluasi BUMD yang tidak produktif agar tidak menjadi beban APBD Jatim.
Catatan pada Belanja, Pembiayaan, dan Pelayanan Publik
Belanja daerah dalam P-APBD 2025 yang meningkat hingga Rp32,99 triliun mendapat sorotan tajam. Fraksi PKB meminta kebijakan belanja diarahkan pada program pro-poor serta pembangunan infrastruktur dasar yang berdampak langsung bagi rakyat.
Fraksi PKB juga menekankan perlunya kesiapan rumah sakit provinsi menghadapi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS pada Desember 2025, penyelesaian masalah keterbatasan BPOPP untuk sekolah, hingga revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Di bidang pembiayaan, Fraksi PKB mengingatkan agar penggunaan SiLPA tidak berulang setiap tahun karena mencerminkan lemahnya perencanaan. Terkait investasi Rp300 miliar di PT BPR Jatim (Perseroda) untuk program Kredit Sejahtera (Prokesra), PKB mendukung sepanjang dikelola akuntabel dan transparan.
Meski menilai postur Perubahan APBD 2025 masih menyisakan banyak kelemahan, namun Fraksi PKB akhirnya menyatakan persetujuannya dengan catatan.
“Demi kemaslahatan warga Jawa Timur, dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, Fraksi PKB menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan sebagaimana kami sampaikan,” tutur Multazamudz.
Pendapat akhir Fraksi PKB itu ditutup dengan doa dan pantun berbahasa Madura yang menggambarkan semangat DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat. (pun)