GRESIK, SabdaNews.com- Pemerintah desa (Pemdes) Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik meggelar pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 di balai desa setempat. Untuk pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Dwi Novita dilakukan langsung oleh Camat Duduksampeyan, Merista Dedi Hartadi. Pelantikan dihadiri Penjabat kepala desa (Kades) Panjunan Aji Setiawan, pejabat Forkopimcam dan perangkat desa setempat. “PAW anggota BPD ini untuk mengisi kekosangan anggota BPD setelah Lisdarliyah salah satu anggota BPD Panjunan meninggal dunia,” ucap Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Panjunan Aji Setiawan,, Kamis (14/11/2024).
Disampaikanya, pengisian jabatan anggota BPD melalui PAW ini agar tugas-tugas yang diemban anggota BPD sebelumnya kembali bisa normal sehingga bisa berkolaborasi dalam menjalankan program-program pemerintah desa. “Saya berharap sinergitas dan kolaborasi antara kepala desa bersama jajaran perangkat dan BPD terus terjaga untuk memajukan Desa Panjunan,” harapnya.
Ia juga berharap peran serta masyarakat Desa Panjunan membantu pemerintah untuk mewujudkan program-program yang telah dicanangkan agar bisa terwujud dengan baik. “Kami menyadari tanpa dukungan, bantuan dan peran serta masyarakat kami tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan program pemerintah. Karena itu, kami butuh dukungan, doa dan kerjasamanya untuk menjadikan Desa Panjunan makin maju dan masyarakat sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Duduksampeyan Merista Dedi Hariadi membenarkan dirinya yang melantik anggota BPD Panjunan PAW Dwi Novita. “Iya, saya yang melantik langsung anggota BPD PAW Dwi Novita,” ucapnya. Disampaikan Dedi, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga peran BPD sangat penting dalam proses pembangunan dengan melibatkan peran aktif, partisipasi, dan mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk dapat dikoordinasikan dan dimusyawarahkan dengan pemerintah desa. “Saya berharap dengan anggota BPD PAW yang baru dilantik agar dapat menjadi mitra yang baik, saling berkoordinasi, saling mengisi dan saling mengingatkan,” harapnya.
Dikatakan ia, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018 fungsi BPD ada 3 membahas dan menyepakati Ranperdes bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Fungsi pengawasan BPD bukan harus berhadapan atau saling menyalahkan tapi lebih kearah musyawarah mufakat dalam memecahkan sebuah masalah. Dan yang terpenting adalah pekerjaan yang sudah menanti di depan dapat dikerjakan secara profesional,” tuturnya.
Ditambahkan ia, Desa Panjunan sudah banyak prestasi antara lain sudah meraih predikat desa mandiri, penghargaan dari gubernur jawa timur untuk desa anti korupsi. “Semoga ke depan Desa Panjunan bisa banyak lagi prestasinya baik desa sadar hukum, desa lunas PBB serta tahun depan bisa menjadi yang terbaik dalam lomba desa tingkat kabupaten Gresik,” pungkasnya. (Gus/Red)