SUMENEP- KANGEAN, SabdaNews.com- Kadinkes Sumenep Agus Mulyono,Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Sumenep, dikonfirmasi, bahwa kami Dinkes tidak diam atau bungkam atas kejadian yang menimpa dua karyawan RSUD ABUYA Kangean, Tim terus bergerak melaksanakan pemeriksaan. Sebentar lagi Oknum ANS tersebut menghadap dinas karena sudah dipanggil.ungkapnya. ( 11/05/2023 ).
Ditambahkan Agus, sapaan Kadinkes …sumenep, bahwa oknum karyawan yang perempuan sudah dirumahkan ( dibebastugaskan- Red ).pungkasnya.
Sementara itu, Preseden buruk jika Kasus dugaan perselingkuhan berujung nikah sirri, tidak segera dituntaskan. Ini seakan menyandera RSUD Abuya yang dalam situasi perbaikan citra dan kinerjanya. Hal ini disampaikan H.Dulsiam, Dewan PKB dari Kepulauan. di Kantor PKB disela kesibukan mempersiapkan Usulan Bacaleg PKB ke KPUD Sumenep ( 10/05/2023 ).
Ji Siam, panggilan Sekretaris DPC PKB Sumenep ini menambahkan, harusnya ada Punishment dari pimpinannya untuk memberikan kepastian hukum. Tentu acuannya adalah PP 10 tahun 1983 jo PP45 tahun 1990 tentang ijin pernikahan dan perceraian PNS.serta aturan lain yang berhubungan, seperti PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditempat terpisah Dewan Kepulauan yang disebut dewan kawakan, H.Moh.Hanafi Ahmad, dihubungi via Handphon, tidak banyak mengurai dari sisi hukum kepegawaian, namun ia mengungkapkan bahwa sejak persoalan dugaan amoral menyebar di berbagai media, dirinya sudah bertemu Bapak Sekretaris Daerah ( Pak Edy ), khusus berbucara kasys tersebut. Tunggu saja katanya.
Pembicaraan H.Hanafi ini juga pernah disampaikan di grup WA KWK, yang intinya sama, yaitu telah membicarakannya dengan pk Sekda. Edy. Abuhasan, Dewan Kepulauan dari PKB juga menyatakan sangat disayangkan kasus ini tidak segera dengan cermat diselesaian hingga mencuat kemana-mana, inj tentu merusak citra dan kredibilitas RSUD ABUYA itu sendiri, serata berharap agar segera dapat penyelesaian. Ujar Dewan yang saat ini maju sebagai Caleg DPR RI DAPIL Madura ini. ( 11/05/2023 ). ( Nur/Red)