SabdaNews.com – Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Rasiyo, M.Si., menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya mengenai kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun yang bebas biaya.
Rasiyo menegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan pendidikan dasar yang gratis, maka seluruh komponen pendukung pendidikan harus dipenuhi sesuai dengan standar nasional. Hal itu mencakup standar kompetensi lulusan, sarana dan prasarana sekolah, hingga gaji guru dan tenaga kependidikan.
“Kalau wajib belajar dinyatakan bebas biaya, maka semua kebutuhan sekolah mulai dari gaji guru, fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, hingga ruang keterampilan, UKS, laboratorium harus ditanggung pemerintah,” kata Rasiyo, Sabtu (1/6/2025).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ini, implementasi putusan MK memerlukan perhitungan yang cermat serta dukungan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan. Rasiyo menyebut, pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam perencanaan anggaran secara realistis, mengingat penyelenggaraan pendidikan dasar berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.
“Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD itu memang amanat konstitusi, tapi harus dilihat kondisi fiskalnya. Tidak semua daerah mampu menanggung beban besar jika tidak dihitung matang,” ujarnya.
Rasiyo juga menyinggung fakta bahwa sebagian besar sekolah dasar di Jawa Timur dikelola oleh pihak swasta, dengan porsi mencapai lebih dari 60 persen. Maka, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana pembiayaan terhadap sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
“Kalau semuanya digratiskan, bagaimana nasib sekolah swasta? Apakah yayasan akan terus menanggung biayanya? Atau nanti ada subsidi? Ini yang harus dipikirkan,” pintanya.
Ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebelum menjalankan kebijakan yang bersifat mengikat seperti hasil putusan MK tersebut. Mengingat, ini juga amanat dari UUD 1945.
“Ini menyangkut hak dasar rakyat. Jadi jangan setengah-setengah. Pemerintah harus benar-benar siap, bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal pelaksanaan di lapangan,” tegas Rasiyo.
Sebagai informasi, MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait UU Sisdiknas, yang mempertegas kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara. Putusan ini dinilai menjadi titik balik dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional. (pun)