Home PEMBANGUNANDPRD Jatim Setuju Pembahasan Revisi Perda RUED Jatim 2019-2050 Dilanjut

DPRD Jatim Setuju Pembahasan Revisi Perda RUED Jatim 2019-2050 Dilanjut

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com – Sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim mendukung dan mengapresiasi adanya perubahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050 untuk dilanjutkan pembahasannya.

Persetujuan fraksi-fraksi itu disampaikan melalui Juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (21/3/2024) di pimpin wakil ketua DPRD Jatim Dr Anwar Sadad, MAg

Jubir Fraksi Partai Golkar, Sri Hartatik mengatakan Provinsi Jawa Timur memiliki keragaman potensi sumber daya energi, baik energi fosil maupun energi baru-terbarukan yang harus dikelola secara terencana dan efektif.

Di wilayah hulu, lanjut Sri Hartatik Jawa Timur memiliki Blok Migas baik yang sudah produktif, maupun dalam pengembangan, serta dalam eksplorasi. Sedangkan disisi lain potensi Gas Bumi dan Minyak bumi juga dalam kapasitas cukup besar di berbagai daerah.

Selain itu Jatim juga memiliki potensi Energi Terbarukan yang layak dikembangkan berupa Panas bumi serta energi yang berbasis tenaga Surya- Air,-Angin,- dan Biomassa. Karena itu pelaksanaan transisi energi di Jatim tentu perlu sinergi dan kolaborasi dengan para stakeholder baik Pemerintah Pusat-BUMN-BUMD maupun swasta guna mencapai target kontribusi bagi nasional dan daerah.

Regulasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dimaksudkan sebagai komitmen dan panduan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan berbagai aktivitas terkait energi daerah, dan kontribusi Jatim bagi target energi nasional, serta mendukung pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim memahami sepenuhnya pentingnya Perubahan atas Perda Jatim Nomor 6 tahun 2019, konsepsi telah memenuhi dasar norma, jangkauan perihal yang di ubah, dan rumusan pada Pasal draf Raperda.

Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar, minta penjelasan dari pemprov Jatim terkait beberapa hal. Pertama, mengapa target Bauran Energi yang ditentukan pada Perda Nomor 6 tahun 2019 menjadi berubah di Pasal 6 Perda/P, atau menjadi lebih rendah = 12,15%.

Kedua, pencapaian target RUED/P diprioritaskan pada pembanguan infrastruktur, antara lain jaringan transmisi dan distribusi gas; yang nyatanya hingga saat sekarang jaringan dan distribusi gas belum mampu merata secara proposiaonal.

“Mohon penjelasan bagaimana realisasi pengembangan dan kendalanya,” kata Sri Hartatik.

Sementara itu, Jubit Fraksi Partai Gerindra Jatim, dr Benyamin Kristanto mengatakan dalam kesempatan ini Fraksi Partai Gerindra juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menginisiasi usul prakarsa Raperda dimaksud, sebagai bentuk keseriusan Pemprov Jatim dalam harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi perhatian dan usaha yang dilakukan Eksekutif dalam mengawal kerealistisan target guna memastikan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timor tetap terjaga,” ujarnya.

OLeh karena itu, sebagai bentuk dukungan tersebut Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan dan mohon penjelasan, serta tanggapan pemprov Jatim. Pertama sebagaimana diketahui bersama bahwa, adjustment target hanya berkaitan dengan ketercapaian secara angka pada Indikator Kinerja, sehingga wajib dibarengi dengan langkah-langkah strategis agar dapat terpenuhi program Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan target bauran EBT 70%.

“Apa langkah strategis yang diakomodir dalam Perubahan Raperda dimaksud guna merealisasikan hal tersebut,” kata Benjamin. (pun)

You may also like

Leave a Comment