Home PEMERINTAHANDiusulkan Bapemperda Dicabut, Gubernur dan Fraksi-Fraksi DPRD Malah Ingin Pertahankan Perda Tentang Pengelolaan Bandara Abdul Rahman Saleh 

Diusulkan Bapemperda Dicabut, Gubernur dan Fraksi-Fraksi DPRD Malah Ingin Pertahankan Perda Tentang Pengelolaan Bandara Abdul Rahman Saleh 

by sabda news

SabdaNews.com – Usulan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur mencabut enam (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur karena sudah tidak relevan atau tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi, melalui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ternyata tidak berjalan mulus dalam pembahasannya.

Terbukti, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui pendapat eksekutif terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jawa Timur menyatakan masih ingin mempertahankan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang.

Sedangkan untuk lima (5) Perda lainnya, meliputi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.

Kemudian Perda Nomor1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur. Dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik, Gubernur Khofifah setuju untuk dicabut karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah tidak lagi menjadi urusan pemerintah provinsi.

Bahkan seluruh fraksi di DPRD Jatim melalui jawaban dan/atau tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jawa Timur juga bersepakat untuk mempertahankan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdurrachman Saleh Malang. Sedangkan untuk 5 Perda lainnya, mereka sepakat untuk dicabut

“Kami sependapat dengan Gubernur Jatim untuk mempertahankan Perda Nomor 10 Tahun 2012, dengan catatan masih dibutuhkan langkah langkah prosedur untuk pembahasan berikutnya, dan konfirmasi lebih mendalam dengan Kemenhub,” ujar Arbayanto juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).

Senada, Abdullah Abu Bakar jubir Fraksi PAN juga menyatakan sependapat dengan Gubernur Jatim dimana Perda Nomor 10 Tahun 2012 masih dibutuhkan sehingga tidak perlu dicabut. Alasannya, Pemprov Jatim masih memiliki kewenangan mengelola Bandara Abdurrachman Saleh Malang, sebagaimana surat Kemenhub Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DB-2025 tanggal 1 Oktober 2025, perihal Tanggapan atas pertanyaan kegiatan konsultasi Pengelolaan Badar Udara Abdul Rachman Saleh.

“Fraksi PAN menyampaikan perlu dikaji secara teliti aspek kewenangan pemprov Jatim. Artinya pada aspek apa yang menjadi kewenangan dalam tata kelola bandara sehingga dari sisi keuangan daerah tidak mengakibatkan adanya alokasi, serta dari sisi personalia. Untuk itu pemetaan wewenang perlu dilakukan dalam pembahasan pada tahap berikutnya,” tegas mantan Walikota Kediri ini.

Masih di tempat yang sama, ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa menegaskan bahwa usulan pencabutan enam Perda Jatim melalui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur itu sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Termasuk menyangkut pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan Jatim.

“Hanya saja setelah kami konsutasi, Dirjen Perhubungan Udara Kemenub mengeluarkan surat jawaban yang isinya menyatakan Pemprov Jatim masih mempunyai kewenangan terkait pengelolaan bandara Abdul Rachman Saleh,” bebernya.

Dalam pembahasan Raperda ini, pihaknya bersama dinas terkait tentu akan melakukan kajian lebih mendalam terkait menyangkut seberapa jauh kewenangan Pemprov Jatim dalam pengelolaan bandara Abdul Rachman Saleh. Mengingat, pengelolaan badara Abdul Rahman Saleh itu sebenarnya berdasarkan sistem kerjasama operasi (KSO) sehingga tak mendasarkan pada Perda.

“Artinya, kalaupun Perda Nomor 10 Tahun 2012 itu dicabut, bukan berarti Pemprov Jatim tidak bisa mengelola Bandara Abdul Rachman Saleh. Sebab dari awal kita tidak ada niat untuk tidak mengelola bandara Abdul Rahman Saleh karena pengelolaan bandara Abdul Rachman Saleh itu tidak berdasarkan Perda melaikan KSO,” tegas politikus asal PDI Perjuangan.

Bapemperda DPRD Jatim, lanjut Yordan mengusulkan Perda tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang itu karena apa yang diatur dalam Perda tersebut sudah bukan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Namun dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menyatakan Pemprov masih memiliki kewenangan pengelolaan bandara Abdul Rachman Saleh. (pun)

You may also like

Leave a Comment