GRESIK, SabdaNews.com- Oknum PNS RSUD Abuya, inisial HK, Pria asal Pademawu Pamekasan yang telah beristri bernama inisial UH, yang selingkuh hingga berujung nikah sirri dengan perempuan Karyawan di RSUD yang sama, setelah menjalani pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep tidak mendapatkan sanksi apa-apa, namun si isteri sirinya sudah mendapatkan sanksi dengan diberhentikan dari pekerjaanya sebagai tenaga sukwan di RSUD Abuya. Hal ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Dirut Abuya dr. Riyad Hariyadi.( 17/06/2023 )
Dokter Ganteng dan Nyintrik yang biasa dipanggil Riyad ini, menambahkan, memang pernah yang bersangkutan ditarik ke Sumenep, tapi sudah dikembalikan lagi bertugas di RSUD Abuya Arjasa.Ditanya apakah dapat sanksi, kembali dr.Riyad menyatakan tidak tahu soal itu.
Ketua KWK, H.Safiudin, menyayangkan sikap main-main dan cenderung abai yang dilakukan oleh Dinkes Sumenep. Ini ada apa ,jelas-jelas dia ( PNS ) tersebut telah melanggar PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990, dan PP tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sunggih sakti HK ini, dia bisa sombong melenggang bertugas di Kangean tanpa ada sanksi, dan seakan menantang keluhan masyarakat Kangean.ini akan menjadi preseden buruk pada moral PNS yang lain.
Ditanya apakah Kadinkes dapat upeti dari rangkaian Kasus ini, H.Piu panggilan akrab H.Safiudin yang juga Ketua LPK KP ini, menyatakan, lebih menilai bahwa menjelang pensiunnya Pak Kadinkes makin tidak profesional dan tidak berintegritas,jika ini disengaja, sungguh menjadi catatan merah bagi Kadinkes Kabupaten Sumenep, sekaligus mencoreng nama baik Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Sementara Verri Karaeng, menyatakan, Pejabat Sumenep benar-benar Bobrok hingga Bupatinya jika HK tidak diberi sanksi, ini luar biasa mengabaikan aspirasi masyarakat. Orang mesum seperti HK harusnya enyah dari RSUD Arjasa dan bahkan sudah dipecat. Sementara Kepala Dinkes dan P2KB), Agus Mulyono, hingga berita ini dipublis, belum dapat dihubungi. ( Nur/Red)