Home KESRADinas Pendidikan Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Untuk Kepala Sekolah Se-Wilker 1 Di UPT SD Negeri 260 Gresik

Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Untuk Kepala Sekolah Se-Wilker 1 Di UPT SD Negeri 260 Gresik

by sabda news

GRESIK. SabdaNews com- Kepala Sekolah diera DDinas Pendidikan Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Untuk Kepala Sekolah Se-Wilker 1 Di UPT SD Negeri 260 Gresik.igital informasi saat ini dituntut meningkatkan kompetensinya sebagai managerial yang profesional di lembaga pendidikannya masing-masing artinya kepala sekolah dituntut pro aktif dalam update informasi digital pendidikan yang berkembang saat ini. Bertempat di Gedung UPT SD Negeri 260 Gresik , Dinas Kabupaten Gresik nenggelar Sosialisasi Kebijakan Pendidikan untuk Kepala sekolah se- Wilker 1, Kamis, ( 22/01/2026).  Dr. Hj Nur Hamidah, S.Pd M.Pd .selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal dalam arahan pembinaaan kepada kepala sekolah se- Wilker 1 di UPT SD Negeri 260 Gresik menyampaikan informasi Kebijakan Pendidikan kepada Kepala sekolah se wilker 1 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk segera menerapkan aturan baru ini guna meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelola sekolah yang lebih profesional.  Pengangkatan kepala sekolah kini lebih terintegrasi dan transparan melalui sistem digital, yang memastikan penunjukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan sekadar senioritas. Adapun Guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah diberikan penugasan dalam satu periode, dengan aturan yang lebih ketat mengenai masa penugasan kembali. Seleksi kepala sekolah mewajibkan calon memiliki sertifikat pelatihan kepemimpinan yang relevan, sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi baru.

Regulasi terbaru tersebut mengatur batas masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Kepala sekolah yang telah melewati masa itu didorong beralih jenjang karier menjadi pengawas sekolah.  “Langkah ini sesuai Permendikdasmen 7 Tahun 2025. Jabatan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan lebih dari delapan tahun atau dua periode,.Bagi kepala sekolah yang masih produktif tetapi masa jabatannya sudah habis, kami dorong untuk naik menjadi pengawas sekolah. Namun syarat mutlaknya harus mengikuti dan lulus uji kompetensi pengawas,” jelasnya.

Dr. Hj. Nur Hamidah,S.Pd., M.Pd menambahkan, sesuai regulasi, masa jabatan kepala sekolah sebenarnya masih bisa diperpanjang satu periode tambahan. Namun syaratnya cukup ketat, yakni harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik.”pungkasnya.  Dr.H.Sunikan, S.Kom, M.Pd. Kabid Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengatakan, ” mengatakan, ” Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bagi siswa SD /MI adalah sangat penting untuk dipahami oleh siswa, orang tua, dan guru agar persiapan menghadapi TKA tahun ini dapat dilakukan dengan matang dan terarah agar terwujud capaian prestasi yang terbaik bagi peserta didik

Sedangkan Jadwal Lengkap Tes Kemampuan Akademik ( TKA) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Tahun 2026 sebagai berikut : Pendaftaran Peserta TKA jenjang SD: 19 Januari s.d 28 Februari 2026 Simulasi TKA jenjang Sekolah Dasar (SD) : 02 s.d 08 Maret 2026 . Gladi Bersih TKA jenjang Sekolah Dasar (SD) : 09 s.d 17 Maret 2026 Pelaksanaan TKA jenjang Sekolah Dasar( SD) : 20 s.d 30 April 2026. Selanjutnya, Pelaksanaan TKA susulan jenjang Sekolah Dasar (SD ) : 11 s.d 19 Mei 2026. ” ungkapnya

Dalam acara yang sama Kabid Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar  mengatakan,” Manajemen Pengadaan barang jasa BOSDA Negeri harus melalui E-Katalog atau Belanja Elektronik/ E.Purchasing Inaprok. Adapun syarat berbelanja Elektronik di satuan Pendidikan harus ada Pejabat Pengadaan (PP), adapun syarat menjadi Pejabat Pengadaan (PP) harus memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Agar Sekolah memiliki sertifikat tersebut harus mengikuti pelatihan dan dilanjutkan dengan ujian.
Namun pelaksanaan ujian bila dilaksanakan di Jakarta Gratis. Jika mendatangkan petugas ke Gresik, maka segala pembiayaan ditanggung oleh para peserta.  Peserta sebelum melaksanakan ujian, peserta diharapkan mengikuti pelatihan secara online atau daring. Sedangkan pendaftaran dibuka tanggal 12 Januari 2026.”Pungkas Bapak Kabid

Pada Akhir sesion kegiatan pada pagi hari ini, Bapak Gatot, Pramujianto, S.Pd. , Staff Bidang Kelembagaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menambahkan informasi teknis pelaksanaan TKA yang telah disampaikan oleh Bapak KABID, Beliau mengatakan, Pelaksanaan TKA Kabupaten Gresik dilaksanakan dengan menggunakan sistem ONLINE dan SEMI ONLINE, Maka Kami mengharap kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab untuk menata petugas dan pengawas TKA dengan sebaik-baiknya artinya menjaga Validitas data siswa dan upayakan residu data siswa dalam kondisi Nihil agar pelaksanaan berjalan dengan lancar dan sukses.”tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Kepala  Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal, Pengawas SD Wlayah Kerja Dinas Pendidikan Kecamatan Dulun dan Kecamatan Panceng, Kepala Sekolah SD se- Wilker 1 : Kec Dukun, Kec. Panceng, Kec Ujung Pangkah, Kec.Sidayu dan Kec. Bungah.  (Mushlikh/Red)

You may also like

Leave a Comment