Home NewsDiduga Langgar Prosedur, Lelang Agunan Milik Warga Sepudi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Somasi dan Perlawanan

Diduga Langgar Prosedur, Lelang Agunan Milik Warga Sepudi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Somasi dan Perlawanan

by sabda news

SUMENEP, SabdaNews.com – Proses lelang agunan milik Sutiyono, warga Desa Pancor, Kecamatan Sepudi, Kabupaten Sumenep, yang dilakukan oleh BRI Cabang Sumenep melalui KPKNL, menuai polemik. Lelang tersebut diduga dilakukan tidak profesional, tidak transparan, serta melanggar sejumlah norma hukum.
Sutiyono merupakan debitur BRI dengan sisa kewajiban pinjaman sebesar Rp380 juta. Namun, menurut pihak pemilik agunan, objek berupa rumah/toko tersebut dilelang tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan layak kepada debitur sebagai pemilik sah agunan.  Persoalan semakin memanas setelah pemenang lelang bernama Deddi diduga memasuki pekarangan rumah/toko yang dilelang, bahkan membuka tulisan peringatan yang dipasang pemilik, padahal belum pernah dilakukan eksekusi pengadilan.  Kuasa Hukum: Lelang Tidak Fair dan Cacat Prosedur

Kuasa hukum Sutiyono, Nur Jannah, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum serius, mulai dari somasi, perlawanan terhadap lelang, hingga pelaporan pidana terhadap pemenang lelang.   “Pemenang lelang tidak serta-merta berhak menguasai atau menempati objek lelang, apalagi memasuki pekarangan dan membuka tanda peringatan pemilik. Itu jelas melanggar hukum,” tegas Nur Jannah. Menurutnya, proses lelang juga tidak fair dan tidak adil karena pemilik agunan tidak diberi pemberitahuan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi cacat prosedural dan dapat dibatalkan secara hukum.
Dasar Hukum: Pemenang Lelang Tidak Otomatis Kuasai Objek

Nur Jannah menjelaskan bahwa secara hukum, lelang hanya memindahkan hak secara yuridis, bukan otomatis penguasaan fisik.  Beberapa dasar hukum yang dijadikan rujukan antara lain:   Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 821 K/Sip/1974   Pembeli lelang tidak dapat menguasai objek lelang apabila masih dikuasai pihak lain tanpa melalui eksekusi pengadilan.  Pasal 200 HIR / Pasal 218 RBg   Menegaskan bahwa:   Pengosongan atau penyerahan objek harus dilakukan  Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri  Melalui mekanisme eksekusi oleh juru sita   PMK Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Menyatakan bahwa:  Risalah lelang hanya merupakan bukti peralihan hak  Tidak dapat dijadikan dasar penguasaan fisik apabila objek masih ditempati pihak lain  Diduga Langgar Pidana: Masuk Pekarangan Tanpa Hak   Atas tindakan pemenang lelang yang memasuki pekarangan dan membuka tanda peringatan pemilik, kuasa hukum menilai terdapat unsur pidana.  Tindakan tersebut berpotensi melanggar:  Pasal 167 ayat (1) KUHP   Barang siapa dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dapat dipidana.  Pasal 1365 KUHPerdata  Tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Langkah Hukum Berlapis

Nur Jannah memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum berlapis, antara lain: Somasi kepada BRI, KPKNL, dan pemenang lelang   Perlawanan (derden verzet) terhadap hasil lelang   Upaya pidana atas dugaan pelanggaran hukum oleh pemenang lelang   “Negara tidak boleh membiarkan praktik lelang yang mengabaikan hak-hak debitur dan melanggar prosedur hukum. Jika ini dibiarkan, maka kepastian hukum dan rasa keadilan akan runtuh,” pungkasnya.

Dedy, pemenang lelang dihubungi via whassApp, menyatakan tidak tahu menahu tentang pemasangan famlet peringatan dari pemilik, walaupun terkesan ragu untuk mengatakan tidak membukanya. Terkait pelelangan yang belum dieksekusi ia mengakuinya tapi ia beralasan karena objek tidak ada yang menguasai, keyika ditanya apakah dikunci, ia ragu menjawabnya. Namun pemenang lelang mengaku siap bermusyawarah dengan pemilik asal. Sementara pihak BRI Cabang Sumenep, membenarkan telah terjadi pelelangan sesuai limit, namun penjelasannya masih normatif.  Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan, KPKNL, belum memberikan keterangan resmi. ( HR/Tim/Red )

You may also like

Leave a Comment