Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
SabdaNews.com – Aksi BEM SI Surabaya di DPRD Jatim dalam rangka mendesak pengesahan UU Perampasan Aset dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Sayangnya dalam aksi tersebut terjadi aksi pelemparan botol minuman mineral ke arah gedung wakil rakyat Jatim.
Korlap aksi Akityah Soleh menyatakan bahwa keberadaan Undang-Undang tentang Perampasan Aset saat ini cukup urgen. Terlebih RUU tersebut sudah masuk dalam Problem Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Hari ini gerakan kita dipisahkan. Sangat aneh,” kata korlap Akiyah Soleh, Rabu (12/4/2023).
Massa BEM SI Surabaya berkisar 500 orang berasal dari mahasiswa ITTAS, ITS, UWKS, Untag, AWS, Unitomo, Unair, dan sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi di Surabaya.
“Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” terang korlap aksi BEM SI Surabaya.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan wakil ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad sempat menemui massa aksi di depan kantor DPRD Jatim dan menjelaskan bahwa pembahasan UU adalah kewenangan pemerintah pusat dan DPR.
“Namun kami siap menampung dan meneruskan aspirasi yang berasal dari masyarakat Jatim untuk diteruskan ke pusat,” kata Kusnadi.
Mendapat penjelasan seperti itu, sebagian massa aksi merasa kecewa, bahkan mendesak kedua wakil rakyat itu meninggalkan tahta karena tidak bisa memperjuangkan aspirasi rakyat Jatim.
Sebagai bentuk kekecewaan ada oknum mahasiswa yang melempar botol minuman ke arah gedung DPRD Jatim. Untungnya, pimpinan DPRD Jatim sudah kembali masuk ke gedung dewan sehingga tak terjadi insiden yang tidak diinginkan bersama. (pun)