GRESIK,SabdaNews.com- Keluarga pekerja rentan desa di Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik mendapatkan klaim asuransi berkat keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JKM diserahkan Camat Panceng Nurul Michid kepada ahli waris 1 pekerja rentan desa dan 2 pekerja rentan. Mereka tampak bahagia dan terharu.
Camat Panceng mengatakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi serta mencegah timbulnya angka kemiskinan.
“Diawali dengan 100 pekerja rentan per desa, Alhamdulillah termasuk didalamnya seluruh desa di Kecamatan Panceng terlindung dalam JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Senin (17/3/2023).
Dikatakan Michid, melaluiSE Bupati Gresik seluh 330 Desa Kabupaten Gresik telah terlindungi 100 pekerja rentannya dengan program JKK-JKM. Tentu saja hal ini dilakukan untuk mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Kami sangat menyambut baik dikarenakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat nyata dirasakan masyarakat Panceng,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M. Imam Saputra, menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
“Kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan dibawah rata – rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi,” tambahnya.
Imam berharap pemerintah desa dapat mendukung program prioritas nasional yaitu gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja rentan di pedesaan,” tutupnya menanggapi pekerja rentan di Gresik mendapat klaim asuransi. (Red)
