SabdaNews.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) hari ini, Selasa (7/5/2024) resmi mulai ditahan oleh KPK setelah mendatangi kantor KPK di Jakarta dalam rangka memenuhi panggilan ketiga paska dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Putera KH Agoes Ali Mashuri itu sebelum diputuskam untuk ditahan, terlebih dulu diperiksa selama 6,5 jam di gedung Merah Putih. Muhdlor Ali mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK sambil tangannya diborgol saat KPK menggelar konferensi pers
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menanggapi kabar tersebut, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan bahwa sesuai aturan jika ada kepala daerah yang tersaangkut masalah hukum kemudian ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan 1 kali 24 jam maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara.
“Oleh karena itu kami sudah siapkan, tinggal tanda tangan begitu 1 x 24 jam memang ditahan, ya tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt nya,” jelas Adhy Karyono.
Mantan Sekdaprov Jatim menegaskan bahwa pihaknya sudah surat surat yang diperlukan sudah disiapkan tinggal menunggu kepastian informasi sudah resmi ditahan atau belum.
“Tadi saya belum dapat informasi resmi pada waktu saya ke sini. Kalau sudah resmi kita lihat penahanannya berapa minggu. Kalau selama 20 hari kedepan ya otomatis mungkin besok kita terbitkan karena kita sudah siap,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014, lanjut Pj Gubernur Adhy, jika ada bupati/walikota yang berhalangan maka yang bisa menjalankan tugas Plt adalah wakil bupati / wakil walikota.
“Kalau tak ada Wabup, baru kita cari Plt yang lain atau Pj dari pejabat yang lain. Saya kira itu gampang saja, kalau informasinya ditahan 20 hari kedepan maka besok kita keluarkan surat penunjukan Plt Bupati Sidoarjo,” pungkas Adhy Karyono. (pun)
