SabdaNews.com – DPRD Jatim mendukung upaya Pemkot Surabaya melalui kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar saat diterapkannya libur panjang sekolah. Hal ini, disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijangono mensikapi Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Saya rasa itu bagus, untuk mengantisipasi aksi kriminal yang melibatkan dan mempengaruhi para pelajar,” terang politikus Partai Golkar saat dikonfirmasi, Senin, (23/6/2025).
Kendati demikian, Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini, menyampaikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan maupun OPD terkait juga harus memberikan fasilitas untuk menunjang kreatifitas pelajar Surabaya.
Diakui Blegur, fenomena munculnya aksi geng anak anak pelajar ditenggarai karena energi besar pelajar tidak bisa tersalurkan ke hal yang positif. Apalagi sifat dari usia produktif pelajar, selalu ingin mencoba, tanpa mengetahui apakah perilaku mereka membahayakan atau tidak.
“Ya harus disalurkan, supaya aktivitas mereka cenderung ke arah yang positif,” terangnya.
Selama ini dampak media sosial, lanjut Blegur tidak pernah difikirkan oleh lingkungan atau pemerintah. Harusnya dilakukan antisipatif.
“Yang jelas usia seperti pelajar cenderung meniru. Termasuk dampak media sosial yang tidak bisa difilter oleh orang tua ataupun lingkungan sekolah dan lingkungan sosial,” tegasnya.
Akibatnya, kata Blegur sering kali usia produktif seperti pelajar kerap melakukan upaya yang membahayakan diri sendiri, maupun lingkungan.
“Karena itu pengawasan dan pendampingan harus dilakukan. Termasuk saat kebijakan libur panjang sekolah,” dalihnya.
Seperti diketahui Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pembatasan jam malam ini bagi pelajar bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam konteks surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam anak ini, sebagai upaya antisipatif pemkot melalui jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. (pun)