SabdaNews.com – Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 disampaikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jawa Timur, Senin (22/7/2024).
“Berdasarkan perkembangan asumsi-asumsi penting baik makro ekonomi, kinerja tahun berjalan, serta penerimaan maupun sisa lebih perhitungan anggaran, Pemprov Jatim menyusun dan menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2024 dengan mengacu pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Sedangkan Perubahan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Juli 2024 Nomor: 188/5/NK/013/2024 dan 188/5/NK/050/2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 serta Kesepakatan Bersama tanggal 18 Juli 2024 Nomor: 188/6/NK/013/2024 dan 188/6/NK/050/2024 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
Adhy menambahkan pendapatan daerah mengalami perubahan, semula dianggarkan sebesar Rp31,418 triliun menjadi sebesar Rp31,845 triliun 547 atau bertambah sebesar Rp427,382 miliar dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp20,392 Triliun berubah menjadi Rp20,819 Triliun. Yakni bertambah sebesar Rp427,382 miliar. Kedua, Pendapatan Transfer, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar Rp10,996 triliun.
“Kemudian Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar Rp29,298 miliar,” katanya
Kemudian untuk Belanja Daerah, lanjut Adhy, semula dianggarkan sebesar Rp33,265 Triliun berubah menjadi sebesar Rp35,633 Triliun. Jumlah ini bertambah sebesar Rp2,368 Triliun.
“Dengan rincian untuk Belanja Operasi sebesar Rp23,946 Triliun, Belanja Modal sebesar Rp2,324 Triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp237,188 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp9,125 triliun,” jelasnya.
Ia mengatakan dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit, yaitu semula dianggarkan sebesar Rp1,846 Triliun berubah menjadi
sebesar Rp3,787 Triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 Triliun. Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.
“Antara lain Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp3,796 Triliun sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga yang semula diperkirakan dan dialokasikan sebesar Rp1,856 Triliun bertambah sebesar Rp1,940 Triliun,” pungkasnya. (pun)