Dinilai telah menghina Ptesiden Jokowi
SabdaNews.com – PDI Perjuangan akhirnya ambil sikap terkait ucapan akademisi dan pengamat Politik Rocky Gerung (RG) yang dinilai telah menghina Presisen RI Jokowi. Melalui Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jatim melaporkan RG ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden RI.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Jatim, Ida Bagus Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan RG ke Polda Jatim pada Selasa (1/8/23) kemarin.
“Kita sudah melaporkan yang bersangkutan pada Selasa kemarin,” ujar Ida Bagus Nugroho, Kamis (3/8/2023).
Menurut pria yang juga anggota DPRD Jatim pelaporan ini terkait pernyataan Rocky Gerung saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus mendatang. Orasi tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran youtube Refly Harun.
“RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba******. Kata makian itu beberapa kali ia lontarkan,” terang Bagus.
Dari rangkaian fakta itu, BBHAR Jatim menilai bahwa ucapan RG melawan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pelaporan ini sebagai respon atas kegeraman kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian dalam berbagai forum,” jelas Bagus..
Politisi asli Nganjuk ini menambahkan, tindakan tegas dari PDI Per ini bukanlah wujud anti-kritik partai pengusung Presiden Joko Widodo. Namun, perkataan dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
Sebagai seorang akademisi, RG Seharusnya menjadi contoh yang baik. Utamanya cara berpendapat di muka umum.
“Dari pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” tegas Bagus.
Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah menjelaskan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan partainya kepada mekanisme konstitusi.
“Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said Abdullah. (pun)