SabdaNews.com – Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan pusat. Dua aturan yang masih tertahan itu adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perangkat Daerah yang sejatinya sudah rampung dibahas legislatif sejak November 2025 lalu.
“Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi, mau tidak mau harus diperpanjang ke 2026,” tegas Yordan, Sabtu (15/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dua Raperda tersebut sejatinya merupakan carry over atau kelanjutan dari perda yang belum tuntas pada tahun 2025. Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, namun proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai hingga akhir tahun.
“Dua perda ini sebenarnya ditargetkan selesai pada 2025. Pembahasannya sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” ujar Yordan.
Dua Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah. Yordan menjelaskan bahwa DPRD Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut sejak November 2025.
“Ya ini kita menunggu dari Kemendagri karena kita sudah selesai membahas itu bulan November. Cuma rupanya masih ada yang harus diselesaikan di Kemendagri, terutama terkait perangkat daerah yang memerlukan perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut prosesnya masih menunggu antrean di Kemendagri. Meski demikian, DPRD memastikan seluruh pembahasan di tingkat daerah telah dituntaskan.
Selain itu, Yordan juga menyinggung perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan ditambah dengan sektor ekonomi kreatif (Ekraf), sehingga menjadi Disbudparekraf.
“Disbudpar kita tambahin dengan Ekraf, ekonomi kreatif,” katanya.
Tak hanya itu, Raperda Perangkat Daerah juga mengatur penghapusan biro yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sesuai ketentuan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” ujar Jordan.
Anggota Komis A ini menambahkan, pengaturan ini juga berkaitan dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan, dimungkinkan adanya biro khusus yang menangani BUMD, meski hingga kini ketentuannya masih belum dapat diubah.
“Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tapi kita belum tahu karena aturannya memang masih belum bisa diubah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mulai memanaskan mesin legislasi. Tak tanggung-tanggung, 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diproyeksikan masuk dalam daftar “super prioritas” Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Bapemperda menegaskan misi besar tahun ini adalah melahirkan payung hukum yang “membumi” dan berdampak instan bagi rakyat Jatim di tengah dinamika ekonomi global. Ada tiga pilar utama yang menjadi “ruh” dalam daftar Raperda 2026 yakni Proteksi UMKM dan Ekraf tentang regulasi ini didesain sebagai karpet merah bagi pelaku usaha lokal agar lebih mudah mengakses modal sekaligus memproteksi produk asli Jatim agar mampu bertarung di pasar internasional.
Yang kedua adalah digitalisasi birokrasi lewat payung hukum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), DPRD Jatim ingin memangkas birokrasi yang berbelit demi efisiensi layanan publik yang lebih transparan.
Sementara itu, untuk menjawab keresahan di sektor industri, Raperda perlindungan tenaga kerja lokal akan difokuskan pada sinkronisasi upah yang layak dan kepastian hak-hak buruh.
Di sisi lain, Bapemperda juga menyadari tantangan fiskal Jatim yang sedang dalam mode efisiensi. Oleh karena itu, sinergi dengan eksekutif menjadi harga mati guna menghindari tumpang tindih aturan (overslag).
Setiap usulan Raperda kini wajib melewati filter ketat: naskah akademik yang matang dan kalkulasi anggaran yang rasional. Targetnya jelas, sebelum lonceng akhir tahun 2026 berbunyi, 12 aturan baru ini sudah harus sah menjadi produk hukum yang operasional dan dirasakan manfaatnya oleh 42 juta jiwa penduduk Jatim.
Sebagaimana diketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah merampungkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. (pun)
