Home PEMERINTAHANBapemperda DPRD Jatim Gelar FGD Percepat Pembuatan Produk Hukum Daerah

Bapemperda DPRD Jatim Gelar FGD Percepat Pembuatan Produk Hukum Daerah

by Redaksi

SabdaNews.com – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama Bapemperda DPRD kabupaten/kota se- Jawa Timur terkait pembentukan produk hukum daerah pasca berlakunya Undang – Undang (UU) No.13 Tahun 2022  diselenggarakan di hotel Swiss Belin Juanda Sidoarjo, Jumat (18/8/2023) kemarin.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, H Hasan Irsyad mengatakan kegiatan ini digelar karena pihaknya ingin mengetahui sejauhmana Perda atau produk hukum yang dibuat Bapemperda di DPRD Kabupaten/kota terhadap penyelesian dan percepatan produk hukum daerah tersebut.

“Kita sudah diingatkan Departemen Dalam Negeri agar secepatnya menyelesaikan Raperda, maka perlu kita selesaikan secara bersama, dan waktunya tidak bisa lebih dari bulan Oktober 2023,” kata politikus Partai Golkar.

Jika penyelesaian Raperda melebihi Oktober 2023 maka akan mempersulit keuangan daerah. Sebab ada sejumlah Raperda terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kalau tidak selesai pada bulan Oktober 2023, maka akan ada Raperda yang mengancam keuangan daerah dan pada tahun 2024 tidak bisa memungut pajak serta retribusi,” kata Hasan Irsyad.

Lebih lanjut dijelaskan Hasan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda  yang berasal dari inisiatif DPRD yang sebelumnya dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.

Saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM di tingkat wilayah sebagai instansi vertikal Kemenkum HAM.

Penghamormonisasian Raperda oleh Kanwil Kemenkum HAM ini semakin memperpanjang tahapan pembentukan Perda, termasuk juga pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Seharusnya dengan spirit penyederhanaan regulasi sejak lahirnya UU Cipta Kerja, pembentukan Perda seharusnya juga lebih disederhanakan. Tetapi dengan lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022, tahapan pembentukan Perda justru bertambah panjang,” katanya.

Menurut pria asal Probolinggo, informasi dari Kanwil Kemenhumham bahwa pengajuan Pengrharminsaisian Perda dan Perkada kepada Kanwil Kemenhumham Jatim sampai bulan Agustus 2023 ini sudah mencapai 1.092 Perda dan Perkada. Sedangkan yang selesai diharmonisasi masih mencapai kurang lebih 500 Perda dan Perkada.

“Oleh karena itu, FGD ini diselenggarakan dalam rangka tetap menjaga capaian kinerja pembentukan Perda yang baik di Provinsi Jatim dan kabupaten/kota di Jatim meskipun tahapan pembentukan Perda semakin panjang dan lama dengan berlakunya UU No.13 Tahun 2022,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Jatim lainnya, Daniel Rohi mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk harmonisasi Bapemperda DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten/kota terkait penyelesaian produk hukum perda dengan cepat dan tepat yang sudah ditetapkan di propemperda, karena saat ini produk perda masih rendah dibawah 50 persen.

“Maka itu kami undang Bapemperda kabupaten/kota bisa mendengarkan langsung dari Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Selama ini dimana saja hambatan dan penyelesaian Perda tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan hambatan yang telah disampaikan DPRD kabupaten/kota yaitu menjadi kendala atau hambatan di Biro Hukum Provinsi Jatim.

“Maka itu masalah tersebut harus diselesaikan oleh Biro Hukum. Mengingat saat ini Direktorat Produk Hukum Daerah Dijen Otonomi Daerah Kemendagri, juga mulai menyediakan fasilitas E Perda,” katanya.

Pihaknya, juga mendukung adanya E perda ini karena membuat proses perda menjadi lebih cepat tidak perlu datang ke Jakarta. Namun hanya saja e Perda yang dibuat Depdagri ini juga harus respon cepat.

“E Perda ini bisa jalan di daerah dikerjakan di pusat juga harus respon 24 jam sesuai dengan penjadwalan,” ucap politisi asal Fraksi PDI Perjuangan Jatim ini.

Ia merespon keluhan DPRD kabupaten/kota terkait hambatan fasilitasi di Biro Hukum. Maka itu pihaknya berharap dan meminta menambah SDM sehingga mempercepat proses penyelesaian perda di kabupaten/kota.

“Depdagri sudah menerapkan E perda. Maka itu Biro Hukum juga harus menerapkan E perda tersebut,” pungkasnya Daniel Rohi (pun)

You may also like

Leave a Comment