SabdaNews.com – Dari 300 hektare lebih aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dikuasai oleh pihak-pihak tertentu hingga puluhan hektar. Bahkan tidak sedikit lahan pertanian ini yang disewakan tidak sesuai fungsi utama (pertanian, red).
“Banyak yang digunakan untuk warung-warung dan untuk cafe. Di Jatim ini ada sejumlah titik seperti Banyuwangi, Bojonegoro, Lamongan dan sejumlah daerah lainnya. Yang paling banyak lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu ini adalah yang dikelola oleh UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Jabon Mojokerto,, Yakni 13 hektare,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Saifudin saat melakukan kunjungan kerja di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Jabon Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur di Mojokerto, Jumat (19/5/2023).
Amar mengatakan pihaknya berkomitmen membantu Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim untuk mengenbalikan aset-aset yang saat ini dikuasai oleh perorangan maupun pihak-pihak tertentu. Dengan harapan bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kebanyakan aset-aset ini awalnya disewa, tapi karena lama tidak diperhatikan tiba-tiba menjadi dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto mengatakan pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kalau ingin memperbaiki aset-aset di Jatim agar segera dibentuk Badan Khusus yang menangani aset dan anggaran yang cukup.
“Karena proses pengambil alihan aset dari petok D ke sertifikat ini membutuhkan anggaran yang cukup besar. Harapan saya kalau lahan itu sudah tersertifikasi maka penguasaan lahan akan lebih mudah. Saya juga pernah mengusulkan kalau setiap berapa tahun aset-aset Pemprov ini dilakukan appraisal terutama aset yang di pinggir jalan,” kata politikus Partai Demokrat.
Sementara itu Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Suryo Handoko aset pertanian milik Pemprov Jatim rata-rata memiliki sertifikat.
Meski demikian, menurutnya sertifikat ini bukan satu-satunya jaminan aman. Artinya yang aman ini adalah lahan ini dimanfaatkan baik itu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kerjasama dengan perjanjian.
“Kalau ini tidak ada ini berpotensi untuk diserobot oleh oknum masyarakat. Kita juga melihat kenapa Dinas Pertanian tidak bisa mengelola asetnya karena memang tidak ada anggaran. Artinya kalau anggarannya ditambah tentu mereka akan bisa menguasai aset tersebut dan lahan bisa dikelola dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Dydik Rudy Prasetya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKAD Jatim terkait aset-aset pertanian milik Pemprov Jatim. Selain itu ia juga meminta bantuan Komisi B DPRD Jatim untuk mendorong pihak-pihak tertentu mengembalikan aset tersebut.
“Kami selalu berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian terutama milik Pemprov agar bisa sebagaimana mestinya. Karena kita tahu banyak sekali lahan yang beralih fungsi menjadi perumahan atau industri. Kalau lahan tersebut tidak produktif untuk pertanian mungkin tidak masalah, tapi kalau produktif ya akan berpengaruh terhadap Jatim yang merupakan lumbung pangan nasional,” terangnya. (tis)