Anggaran Tahapan Pilgub 2024 Terkendala Proses Pencairan

by Redaksi

Segera Revisi Perda Dana Cadangan

SabdaNews.com – Tahapan Pilgub Jatim 2024 terancam terhambat. Pasalnya, anggaran yang disiapkan melalui Perda Dana Cadangan pada  APBD 2023 belum bisa dicairkan, kecuali setelah tahun 2024 mendatang.

Padahal sesuai dengan amanat Perda Dana Cadangan, anggaran Pilgub Jatim 2024 dialokasikan sebesar 600 miliar akan dipenuhi secara bertahap, melalui P-APBD 2022 sebesar 300 miliar, lalu APBD 2023 sebesar 300 miliar. Sedangkan kekuarangannya akan dipenuhi melalui APBD 2024.

Permasalahn ini muncul akibat terbitnya SE Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dikategorikan Program Strategis Nasional (PSN).

Konsekwensinya, Mendagri meminta dan menyurati seluruh kepala daerah untuk melakukan perubahan terhadap salah satu Pasal di Perda No.6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Jatim 2024. Didalam salah satu pasal menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada tahun 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr Freddy Poernomo meminta agar SE Mendagri tanggal 24 Januari 2023 itu menjadi perhatian bersama. Bahkan ekskutif (Pemprov Jatim) menyampaikan surat Mendagri tersebut kepada DPRD Jatim.

“Makanya harus ada perubahan terhadap salah satu Pasal di Perda No.6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur 2024. Sebab tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan di tahun 2023 ini,” beber politikus Partai Golkar, Jumat (5/5/2023).

Dalam Pasal 6 ayat (2) Perda Dana Cadangan  menyebutkan bahwa dana cadangan Pilkada Serentak 2024 hanya dicairkan tahun 2024. Artinya jika tidak dilakukan revisi bisa menggangu tahapan Pilkada Serentak itu sendiri.

“Sesuai peraturan perundang-undangan perlu diubah dalam Perda perubahan atas Perda No.6 tahun 2022,” pungkas Freddy Poernomo. (pun)

You may also like

Leave a Comment