SabdaNews.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan tahun 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif menuai aksi penolakan dan kian meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, di Jawa Timur yang dikenal sentra produksi tembakau dan industri olahan tembakau.
Penolakan terhadap RPP itu bukan hanya dari kalangan petani tembakau dan cengkeh di Jatim. Namun kalangan anggota DPRD Jatim juga bersuara keras dan tegas menolak RPP itu disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya akan pasang badan untuk membela petani tembakau dan cengkeh. Nasib mereka harus diperhatikan dan aturan tersebut sudah jelas akan merugikan para petani tersebut,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim Agusdono Wibawanto Rabu (22/11/2023).
Menurut politikus asal Partai Demokrat, RPP tentang Pengamanan Zat Adiktif itu jelas akan berdampak pada masyarakat yang mata pencahariannya dari menanam tembakau dan cengleh karena mereka dipaksa beralih ke komoditas lain.
“RPP Kesehatan akan melarang total keberadaan produk tembakau dan turunannya. Hal ini tentu akan merugikan jutaan petani tembakau dan cengkeh,” tegas pria asli Malang ini.
Caleg DPR RI dari Dapil Malang Raya ini mengungkapkan, bahwa di Indonesia, ada 2,5 juta lebih petani tembakau dan 1 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan tersebut. Jika aturan pengetatan rokok diterapkan, maka sumber penghasilan jutaan petani itu akan hilang.
“Padahal, bagi para petani, tembakau adalah komoditas yang memberikan manfaat ekonomi yang tinggi, baik di daerah maupun nasional, daripada komoditas lainnya,” beber Agusdono.
Sekedar diketahui, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto melayangkan kritiknya pada penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, apabila RPP itu disahkan, maka berdampak signifikan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Pasti akhirnya berguguran. Dan kalau (industri) berguguran, akibatnya pasti akan banyak PHK,” jelas Heri Susianto.
Ia mengambil contoh Kota Malang dulunya terdapat 367 perusahaan rokok. Namun sekarang, hanya tersisa 20 persennya saja atau sekitar 77 perusahaan akibat aturan UU Kesehatan yang mendiskreditkan industri olahan tembakau.
Heri juga mengkritisi wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% untuk tahun 2024. Padahal fakta di lapangan kondisi industri rokok banyak yang gulung tikar sehingga penerimaan CHT juga terus menurun dari tahun ke tahun.
Ditambahkan Heri, sejak penetapan kenaikan cukai multiyear sebesar 10%, target penerimaan cukai sepanjang 2023 masih belum terpenuhi. Bahkan per September 2023, penerimaan cukai hanya tercatat senilai Rp144,8 triliun atau turun 5,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya, kenaikan cukai ini berdampak pada kinerja industri hasil tembakau yang kian melemah,” terangnya.
Senada, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudara mengatakan RPP Kesehatan adalah regulasi yang sangat diskriminatif, tidak adil, menghina dan bermaksud menghilangkan mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh.
Menurut Ketut, petani meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada petani tembakau agar tetap bisa memproduksi komoditas pertembakauan. Karena menurutnya hal ini juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Perkebunan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Kami petani memohon agar pasal-pasal yang berhubungan dengan IHT dikeluarkan dari pembahasan RPP Kesehatan saat ini, dan dibuatkan PP terpisah yang dalam prosesnya lebih melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT,” pintanya. (pun)
