SabdaNews.com – Komisi A DPRD Jatim mendesak kreatifitas kepala daerah untuk mencari solusi terkait kebijakan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ditengah struktur Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi menyatakan kepala daerah sudah selayaknya jangan sampai pasrah dan menyerah begitu sajs terhadap kebijakan nasional untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Dampaknya TKD atau tranfer ke daerah berkurang dari pemerintah pusat. Sehingga hak dari PPPK maupun ASN tidak diterima,” ujar Fauzan, Senin (10/8/2026).
Politikus PKB Jatim ini menyebutkan para PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan sudah bekerja.
“Mereka yang sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya lalu, ada kewajiban pemerintah tidak ditunaikan. Itu yang bisa dibilang dholim,” tegas Fauzan.
Karena itu, anggota dewan Jatim asal Dapil XII (Bojonegoro-Tuban) ini, mendesak Pemprov bisa mencari solusi. “Bagaimana PAD tidak tergantung kepada kebijakan nasional yang membuat ruang grasi terbatas,” sebutnya.
Termasuk kemampuan fiskal, lanjut alumni PMII Malang ini, pemerintah provinsi tidak bisa tergantung dengan pemerintah pusat..
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, menutur Fauzan ternyata banyak pemerintah daerah kalang kabut. Sehingga Pemprov Jatim perlu melakukan mitigasi terhadap fiskal di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.
Apalagi banyak pemerintah daerah berpotensi gagal bayar. Tetapi tidak ada data dan peta pemerintah daerah mana saja yang membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat. Sehingga kita tidak mengerti dan berjalan meraba-raba.
“Kalau datanya ada, di kabupaten atau kotanya mana maka pemprov bisa melakukan pendampingan. Sehingga daerah tersebut menjadi diskresinya Kemendagri dan ada perhatian tersendiri,” tutup Fauzan.(pun)
