SabdaNews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus menyoroti penyalahgunaan rokok elektronik atau vape.
Fatwa tersebut menjadi respons atas berkembangnya modus penyalahgunaan vape yang tidak hanya digunakan sebagai produk konsumsi, tetapi juga dimodifikasi sebagai sarana untuk menghantarkan narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026, MUI Jatim secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, serta zat terlarang lainnya.
Selain itu, fatwa tersebut juga mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan penggunaan vape di fasilitas umum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono mendukung penuh fatwa MUI Jawa Timur terkait pengharaman penyalahgunaan vape untuk narkotika serta konsumsi vape di ruang publik.
Menurut politisi PKS ini, fatwa tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Jatim dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Terlebih, Jatim telah memiliki regulasi yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Jawa Timur bahkan sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Jadi saya pikir apa yang menjadi fatwa MUI, ya kita dukung penuh karena itu sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus kepada Radar Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai, keberadaan fatwa MUI Jatim dapat menjadi penguatan dari kebijakan yang telah diterapkan pemerintah daerah. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, menurutnya, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan masyarakat.
Agus juga menyinggung kebijakan Jawa Timur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, sejumlah tempat dan fasilitas publik telah memiliki aturan yang membatasi aktivitas merokok, termasuk di lingkungan perkantoran, kendaraan umum, sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas.
“Jawa Timur punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya di lingkup kantor, kendaraan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, itu sebetulnya sudah ada juga perdanya,” jelasnya.
Karena itu, Agus menilai substansi fatwa MUI Jatim terkait penggunaan vape di ruang publik memiliki keselarasan dengan kebijakan daerah yang selama ini telah berjalan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat semakin memperkuat kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan vape secara sembarangan, terlebih jika disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.
“Sehingga sebetulnya apa yang menjadi fatwa MUI ini sudah sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” tegas Agus.
Ditambahkan, sinergi antara regulasi pemerintah, fatwa keagamaan, serta kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, langkah pencegahan harus terus diperkuat agar penyalahgunaan narkoba tidak semakin meluas, khususnya di kalangan generasi muda.
Dengan adanya dukungan terhadap fatwa MUI tersebut, DPRD Jatim berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi, pembatasan penggunaan di ruang publik, serta penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.(pun )
