SabdaNews.com – Andi Firasadi dilantik menjadi anggota antar waktu DPRD Jatim sisa masa jabatan tahun 2024-2029 menggantikan Hasanuddin yang mengundurkan diri karena terlibat kasus hibah DPRD Jatim. Pengambilan sumpah/janji anggota antar waktu ini dipimpin langsung wakil ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono pada Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Deni menjelaskan, bahwa PAW ini baru bisa dilaksanakan setelah tertibnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1001 dan Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026, tertanggal 15 Juni 2026.
“Dalam SK Mendagri tersebut itu menjelaskan Hasanuddin secara resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Jatim dan melantik Andi Firasadi sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan DPRD Jatim tahun 2024-2029,” ujar politikus asal PDI Perjuangan.
Selain pelantikan, lanjut Deni, paripurna juga melakukan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Jatim dimana Hasanudin yang dulunya tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD Jatim posisinya digantikan oleh Andi Firasadi.
Usai dilantik, Andy Firasadi menyampaikan akan konsentrasi pada pendampingan hukum di wilayah pedesaan di daerah pemilihan Gresik-Lamongan karena politikus asal PDI Perjuangan ini memiliki background sebagai pengacara.
“Saya bisa mendampingi masyarakat, khususnya terkait bantuan hukum dan meningkatkan kuantitas bantuan hukum,” jelas Andi Firasadi.
Ia menilai anggaran penyerapan untuk bantuan hukum belum maksimal khususnya untuk kepetingan rakyat. “Selama ini kita mendampingi pada penegakan hukum masyarakat desa secara gratis,” pungkas Andi Firasadi. (pun)
