SabdaNews.com – Di tengah gegap gempita Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mempromosikan rekor atas prestasi Jatim sebagai provinsi yang terbanyak siswanya diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) selama 7 tahun berturut-turut sejak tahun 2019.
Ternyata, ada ironi memilukan terhadap nasib 35.680 guru SMA, SMK dan SLB di Jatim karena hak tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2025 tak kunjung dipenuhi. Bahkan nyaris hangus karena batas waktu pembayaran adalah 30 Juni 2026 sebagaimana diatur dalam PP No.11 Tahun 2025. Namun sampai forum komunikasi TPG Jatim menggelar audensi dengan Komisi E DPRD Jatim bersama OPD terkait juga masih menemui jalan buntu alias belum jelas.
Dalam audensi yang berlangsung di ruang Komisi E DPRD Jatim terungkap, bahwa TPG sesuai aturan sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (APBN). Namun pada tahun 2025, terjadi keterlambatan pengajuan atau upload data ke pusat sehingga provinsi Jatim tidak dapat alokasi dari DAU sebagaimana tertuang melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.77 Tahun 2025.
“TPG tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena provinsi dimintai data calon penerima. Ada keterlambatan karena data yang diminta bukan hanya untuk guru dibawah naungan Diknas Jatim tetapi juga guru pendidikan agama dibawah naungan Kemenag baru dikirim akhir Agustus 2025 sehingga baru tanggal 10 September jam 20.00 WIB bisa diaploud. Hanya selisih 2 jam KMK diterbitkan sehingga Jatim tidak dapat jatah DAU untuk TPG. Kami sudah berusaha mengajukan DAU tambahan untuk TPG tapi pemerintah pusat bilang menunggu kemampuan fiskal APBN,” ujar perwakilan Diknas Jatim saat audensi, Selasa (9/6/2026).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi. Namun pihaknya tetap mendorong Pemprov Jatim bisa memenuhi TPG tahun 2025 senilai Rp.274 miliar baik melaui DAU tambahan jika masih memungkinkan atau dari APBD Jatim tahun 2026.
“Ini salah kita semuanya, tak usah mencari kambing hitam sehingga resiko ini harus bisa dicarikan solusi yang terbaik. Mudah-mudahan ada target pendapatan yang lebih sehingga bisa dialokasikan untuk pemenuhan TPG. Biar nanti Banggar dan TAPD rapat soal ini beserta OPD terkait agar tidak melanggar aturan perundang-undangan,” tegas politikus Partai Demokrat.
Sebaliknya, perwakilan BPKAD Jatim yang hadir justru keberatan jika pemenuhan TPG diambilkan dari APBD Jatim. Mengingat, mandatory spending untuk gaji ASN di lingkup Pemprov Jatim tahun 2026 sudah mendekati ambang batas yakni 30 persen.
“Kalau dana TPG itu nanti masuk alokasi gaji pegawai sudah pasti akan melebihi bang batas 30 persen. Sebaliknya jika TPG dari dana DAU Tambahan itu tidak masuk mandatory spending belanja gaji pegawai,” beber perwakilan BPKAD Jatim yang hadir.
Masih di tempat yang sama, Abi Nahar selaku koordinator forum komunikasi TPG Jatim menjelaskan bahwa tambahan TPG itu muncul sejak tahun 2023 atas kebaikan pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi para guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
“TPG biasanya cair pada akhir tahun. Tahun 2023 cair 50 persen. Lalu tahun 2024 cair 100 persen. Tapi Tahun 2025 tak kunjung cair hingga bulan Juni 2026. Harusnya Jatim dapat TPG Tahun 2025 karena tahun-tahun sebelumnya juga dapat. Apalagi guru-guru dibawah naungan kabupaten/kota di Jatim sudah cair TPG tahun 2025. Makanya kami menuntut hak kami,” ujar guru asal Surabaya ini.
Jika pemenuhan TPG Tahun 2025 diambilkan dari APBD Jatim akibat keterlambatan menyetorkan data ke pemerintah pusat supaya mendapatkan pagu DAU, kata Abi, pihaknya tidak mempersoalkan kendati hal tersebut cukup riskan.
“Sebagian guru di Jatim trauma karena setelah menerima tunjangan kemudian disuruh mengembalikan uangnya. Polemik ini bisa diatasi jika gubenur punya etika baik untuk memberikan Tukin sehingga para guru tak perlu ribut lagi soal tambahan TPG. Kalau setiap bulan guru SMA, SMK dan SLB dapat Tukin, TPG sudah tak diperlukan lagi,” tegasya.
Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan menyatakan, bahwa audensi antara pimpinan dan anggota Komisi E bersama forum komunikasi TPG Jatim, asosiasi guru pendidikan agama Islam Indonesia, Dinas Pendidikan Jatim, Bappenda Jatim, BKD Jatim dan BPKAD Jatim menyimpulkan 7 poin.
“Diantaranya, forum komunikasi TPG Jatim mengharapkan adanya informasi yang resmi transparan dan akuntabel kepada para guru mengenai status dan perkembangan proses pembayaran tambahan TPG dimaksud secara berkala oleh Dinas Pendidikan Jatim maksimal setiap akhir tahun,” ujarnya.
Berikutnya, Komisi E DPRD Jatim akan melakukan pendalaman serta koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim, Bappenda, BPKAD, Biro Hukum, Biro Organisasi, Inspektorat, BKD Jatim dan instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang disampaikan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengupayakan terealisasinya pemenuhan hak ASN guru SMA/SMK, SLB se Jatim dari tambahan TPG dari komponen THR dan gaji 13 tahun 2025. Komisi E juga akan menindaklanjuti hasil audensi ini melalui konsultasi dan koordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri serta kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh kepastian dan solusi atas permasalahan tersebut,” pungkas Jairi Irawan. (pun)
