GRESIK, SabdaNews.com- MUI GRESIK – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungah menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha (Juru Sembelih Halal) serta tata cara perawatan daging qurban yang suci dan higienis, Ahad (10/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Al Istiqomah, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah tersebut diikuti panitia qurban se-Kecamatan Bungah, sebagai upaya meningkatkan pemahaman penyembelihan hewan qurban sesuai syariat Islam sekaligus standar kesehatan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, yang hadir secara langsung, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi MUI Bungah tersebut, apalagi pelatihan tata cara penyembelihan hewan qurban dan pengelolaan daging sangat penting agar pelaksanaan ibadah qurban benar-benar sesuai syar’i. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan tata cara penyembelihan hewan qurban dan perawatan daging qurban oleh MUI Bungah. Ini sangat penting untuk memperhatikan penyembelihan hewan qurban sesuai syar’i,” ujar Kiai Rofiq.
Ketua Umum MUI Gresik itu juga berpesan agar panitia qurban memperhatikan kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat. “Jangan sampai daging qurban ketika diterima masyarakat kualitasnya kurang baik,” tandasnya. Menurut Kiai Rofiq, penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan hewan, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi. “Tujuan penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan, melainkan ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi agar daging yang dihasilkan benar-benar menjadi daging yang baik, halalan thayyiban, bergizi dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi fiqih qurban disampaikan oleh Ustadz Rofiqul Amin, yang menjelaskan bahwa udlhiyah merupakan hewan ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang pelaksanaannya dimulai sejak Hari Raya Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Ustadz Rofiqul Amin juga menjelaskan, bahwa hukum menyembelih hewan qurban, mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, sedangkan bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib. “Rasulullah SAW bersabda, ‘Saya diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban, dan hukumnya sunnah untuk kamu semua’,” ujar Ustadz Rofiqul Amin mengutip hadis riwayat Tirmidzi.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan qurban kolektif yang berasal dari iuran bersama diperbolehkan dalam Islam, khususnya untuk qurban sapi yang dapat diperuntukkan bagi tujuh orang meskipun tujuan masing-masing peserta berbeda. “Misalnya ada yang bertujuan untuk dam tamattu’, dam qiron, dam pelanggaran ihram, bahkan ada yang diniatkan untuk aqiqah. Hal itu diperbolehkan sebagaimana diterangkan dalam kitab Hasyiyatan Qulyubi,” terangnya.
Sementara itu, dr. Riris menyampaikan materi tentang pengelolaan dan penyimpanan daging qurban ditinjau dari aspek kesehatan. “Pentingnya penanganan daging yang benar, karena daging merupakan sumber protein utama namun rentan terhadap kontaminasi dan risiko penyakit,” ujarnya.
Menurutnya, standar ideal konsumsi daging harus memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. “Aman berarti bebas dari bibit penyakit dan residu obat, sehat karena bergizi tinggi dan bermanfaat bagi tubuh, utuh tidak dicampur bagian hewan lain, serta halal karena ditangani sesuai syariat Islam,” paparnya. Praktik penyembelihan hewan qurban dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Juleha Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kecamatan Bungah KH. Fathan Anwari, Camat Bungah sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI Bungah Moh. Izzul Muttaqin, S.Ag, serta sejumlah pengurus MUI Kecamatan Bungah. Tampak hadir juga beberapa unsur MUI Kabupaten Gresik, di antaranya anggota Dewan Pertimbangan sekaligus Pengasuh Ponpes Nurul Qur’an Al Istiqomah KH. Syaiful Munir, Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, dan Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian KH. Moh. Zainuri. (lim/Red)
