Home PEREKONOMIANRekomendasi Pansus BUMD Jatim Desak Perombakan Total, Tak Ada Lagi Kinerja Tanpa Konsekuensi

Rekomendasi Pansus BUMD Jatim Desak Perombakan Total, Tak Ada Lagi Kinerja Tanpa Konsekuensi

Sekdaprov Adhy Apresiasi 8 Rekomendasi Pansus BUMD Jatim

by sabda news

SabdaNews.com — Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar menegaskan, bahwa perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Oleh karena itu diperlukan langkah terstruktur, terukur, dan disertai konsekuensi tegas bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan dalam laporan rekomendasi resmi Pansus BUMD Jatim yang menjadi tindak lanjut atas berbagai temuan strategis terkait lemahnya kinerja dan tata kelola BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Perbaikan BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Tidak boleh lagi ada pendekatan administratif semata tanpa hasil nyata,” ujar Abdullah Abu Bakar saat membacakan laporan rekomendasi Pansus pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/4/2026).

Menurut wakil ketua Pansus BUMD Jatim, salah satu poin utama rekomendasi adalah penetapan Key Performance Indicator (KPI) berbasis kontrak kinerja yang wajib dan mengikat bagi direksi dan komisaris BUMD. KPI tersebut harus mencakup indikator keuangan riil seperti ROA, ROE, arus kas operasional, efisiensi, hingga kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pansus juga menegaskan bahwa remunerasi harus berbasis kinerja (pay for performance). Direksi dan komisaris yang tidak mencapai target akan diberhentikan tanpa kompromi,” tegas mantan Wali Kota Kediri.

Dalam implementasinya, lanjut Abu Bakar, seluruh BUMD diwajibkan menetapkan KPI baru dalam 30 hari, dengan evaluasi berkala setiap 3 bulan, 6 bulan, hingga evaluasi final dalam 12 bulan atau paling lambat Desember 2026.

Selain itu, Pansus menemukan bahwa lebih dari separuh aset non-perbankan BUMD dalam kondisi tidak produktif. Oleh karena itu, harus dilakukan penataan aset berbasis klasifikasi, yakni aset inbreng, idle, dan yang dikuasai pihak lain.

Aset yang tidak memiliki prospek ekonomis akan dialihkan melalui skema kerja sama atau pelepasan terbatas. Sementara aset idle didorong untuk segera dimonetisasi melalui berbagai skema kemitraan. Untuk aset yang dikuasai pihak lain, pemerintah diminta melakukan audit legal dan renegosiasi.

“Pansus menargetkan dalam 12 bulan ke depan, minimal 30–50 persen aset idle sudah memiliki skema pemanfaatan atau berhasil dimonetisasi,” tegas politikus PAN.

Pansus juga merekomendasikan restrukturisasi menyeluruh BUMD non-keuangan, termasuk penataan ulang holding seperti PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, PT Jatim Grha Utama, dan PT Petrogas Jatim Utama.

“Fungsi holding harus dikembalikan sebagai pengendali portofolio, bukan operator bisnis. Selain itu, jumlah anak perusahaan yang tidak produktif harus dikurangi,” pintanya.

Klasifikasi kinerja perusahaan akan menjadi dasar keputusan, mulai dari penguatan, restrukturisasi, merger, hingga penutupan entitas yang tidak layak secara ekonomi.

Berikutnya, untuk memperkuat pengawasan, Pansus mendorong transformasi Biro Perekonomian menjadi “pusat kendali BUMD” dengan fungsi pengendalian kinerja, pengelolaan investasi, pengawasan aset, serta integrasi antar-BUMD.

“Seluruh BUMD nantinya wajib melaporkan kinerja secara triwulanan melalui sistem terintegrasi dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) melalui Biro sebelum ke DPRD Jatim,” jelas Abu Bakar.

Rekomendasi selanjutnya, Pansus juga menyoroti lemahnya transparansi dan tata kelola Good Corporate Goverment (GCG). Seluruh BUMD Jatim diwajibkan menerapkan sistem keterbukaan data berbasis digital, termasuk laporan keuangan triwulanan dan audit berbasis risiko.

“Pemprov Jatim diminta segera menyusun grand design BUMD untuk jangka 3–5 tahun, yang memuat sektor prioritas seperti keuangan, logistik, pangan, dan energi. Selama grand design belum ditetapkan, Pansus menegaskan tidak boleh ada pembentukan BUMD baru,” bebernya.

Di akhir pernyataannya, Abdullah Abu Bakar menekankan pentingnya kepemimpinan Gubernur Jatim dalam mengorkestrasi seluruh BUMD agar berjalan selaras dan saling menguatkan.

“BUMD Jatim harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan beban fiskal. Tanpa ketegasan dan komitmen, permasalahan yang sama akan terus berulang,” tegasnya.

Pansus pun memastikan DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi rekomendasi tersebut. “Jika hingga akhir tahun tidak ada perubahan signifikan, evaluasi lanjutan akan dilakukan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Menanggapi hasil rekomendasi Pansus BUMD Jatim, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan apresiasi karena hasil kinerja Pansus sangat detail emotret bagaimana keberadaan BUMD sehingga bisa menjadi pegangan bagi Pemprov Jatim untuk bisa memperbaiki, mengoptimalkan, merestruriksasi dan lain sebagainya.

“Dari potret yang dibuat oleh Pansus sudah menunjukkan bahwa kondisi BUMD Jatim yang sebenarnya seperti itu. Dan ini menjadi bahan kami,” jelasnya.

Rekomendasi Pansus BUMD Jatim ada delapan pion, diantaranya kata Adhy adalah netapan KPI berbasis kontrak kinerja yang wajib dan mengikat. Kedua, terkait dengan bagaimana optimalisasi aset BUMD berbasis klasifikasi (inbreng, idle dan dikuasai pihak lain).

“Asetnya BUMD Jatim itu besar tetapi pendapatannya tidak memadai,” ungkapnya.

Berikunya yang ketiga, terkait restrukturisasi karena masih ada beberapa BUMD yang kesehatannya masih terganggu sehingga harus direstruriksasi.

Keempat, lanjut Adhy pembentukan Biro yang khusus menangani BUMD. “Ini memang sudah dan sedang kita kerjakan. Bagaimana ada Biro atau badan khusus seperti ada di Jakarta dan Jawa Tengah, yaitu untuk pemberdayaan BUMD. Jadi khusus menangani itu supaya kekuatannya juga cukup besar,” jelasnya.

Berikutnya kelima, bagaimana GCG untuk diterapkan secara transparan dan sebagainya. Dan keenam, ada satu hal rekomendasi yang lebih spesifik yaitu terkait dengan spin off DABN menjadi BUMD tersendiri.

“Ini menjadi sebuah pilihan kita sendiri tetapi memang harus bertahap dan sesuai dengan regulasi,” kata Adhy Karyono.

Ketujuh terkait sinergi antar BUMD dan OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih dari jenis usaha dan prinsipnya pemerintah (eksekutif) menerima rekomendasi dengan baik dan kita pelajari lebih detail lagi dan tentu akan berusaha untuk melaksanakan rekomendasi dengan baik.

Terakhir atau rekomendasi kedelapan terkait penyusunan grand desin (roadmap) BUMD Jatim 3-5 tahun, kata Adhy itu sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan.

“Terima kasih, kinerja dari Pansus betul-betul optimal memotret semua ini dan itu menjadi pegangan buat kami. Kami di TAPD juga menginginkan BUMD menjadi optimal karena kondisi pendapatan kita sedang berkurang maka pintu masuk pendapatan kami itu ada di BUMD,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment