Home PEMERINTAHANEmil Dardak Tegaskan SLHS, IPAL Dan Mess Wajib Dipenuhi SPPG Di Jatim

Emil Dardak Tegaskan SLHS, IPAL Dan Mess Wajib Dipenuhi SPPG Di Jatim

by sabda news

SabdaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons poitif langkah pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah yang melakukan penghentian sementara (suspend) terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat belum sepenuhnya memenuhi perstaratan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang juga ketua satuan tugas program MBG Jawa Timur mengatakan, bahwa Pemprov Jatim selama ini terus mengupdate menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada BGN melalui jalur komunikasi resmi.

Menurut Emil, koordinasi dilakukan secara terpusat melalui satu pintu komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap temuan di lapangan langsung disampaikan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua satgas MBG di seluruh Jawa Timur.

“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup whattapps ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” dalih Emil.

Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG, termasuk persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur SPPG langsung diteruskan kepada BGN.

Ia mencontohkan sejumlah temuan seperti laporan dugaan keracunan makanan hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima penerima manfaat. Semua laporan itu, kata Emil, selalu diteruskan kepada BGN agar segera mendapat tindak lanjut.

“Kami memang rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” tegasnya.

Emil mengapresiasi langkah BGN yang kini mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.

Menurutnya, penghentian sementara tersebut tidak hanya menyasar unit yang dilaporkan bermasalah, tetapi juga SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan., serta penginapan atau mess bagi pekerja SPPG.

“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS. Sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan. Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.

Karena itu Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG segera untuk melengkapi persyaratan.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” pungkas Emil Dardak.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang tidak bisa ditawar adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai.

Hal itu penting karena aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak yang cukup besar.

Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola program MBG.

“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment