Home BeritaPeredaran Sabu di Pulau Bawean Disikat, Polres Gresik Amankan Pria di Sangkapura Bawean

Peredaran Sabu di Pulau Bawean Disikat, Polres Gresik Amankan Pria di Sangkapura Bawean

by sabda news

GRESIK,SabdaNews.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil.  Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (39) di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam memutus rantai distribusi sabu di wilayah hukum Gresik, termasuk daerah kepulauan yang selama ini dinilai memiliki tantangan geografis tersendiri.  Berdasarkan Laporan Polisi, petugas Sektor Sangkapura melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni tersangka setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka.  Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan: Dua plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram. Satu pak plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik. Uang tunai sebesar Rp 252.000 yang diduga hasil transaksi. Satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Cilacap dan berdomisili di Sangkapura itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) guna menjalani gelar perkara dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia juga dibidik dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.  Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik, termasuk kawasan kepulauan. “Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memerangi barang haram ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa, 24 jam) maupun layanan WhatsApp LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.  Upaya pemberantasan narkotika ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda, hingga ke wilayah kepulauan Kabupaten Gresik seperti Bawean. (lim/Red)

You may also like

Leave a Comment