SabdaNews.com – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyatakan dukungannya terhadap keputusan DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan efektivitas penanganan keamanan nasional.
“Saya selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap keputusan DPR RI, melalui komisi III yang menetapkan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” tegas Musyafak, Kamis (29/1/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden akan memperkuat jalur komunikasi dan koordinasi, sehingga kebijakan keamanan dapat direspons dengan lebih cepat dan tepat.
“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden Koordinasi Kebijakan Keamanan Keamanan nasional dapat berjalan lebih efektif Represif, responsif, dan berintegritas,” ujarnya.
Musyafak menilai, dinamika persoalan di tengah masyarakat saat ini semakin kompleks dan menuntut penanganan yang sigap serta terukur. Oleh karena itu, struktur komando yang jelas dinilai penting agar tidak terjadi hambatan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Terutama dalam menghadapi tantangan Dan pemeliharaan keamanan terhadap masyarakat Yang semakin kompleks dan dinamis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia, yang berisi delapan poin percepatan reformasi Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (pun)
