Home PEMERINTAHANPerda Kode Etik DPRD Jatim dan Tata Beracara BK Resmi Disahkan 

Perda Kode Etik DPRD Jatim dan Tata Beracara BK Resmi Disahkan 

by sabda news

SabdaNews.com – DPRD Jatim resmi menyetujui rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD Jatim serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, mengatakan bahwa pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan telah diselesaikan oleh panitia khusus dan hasilnya telah dilaporkan pada 13 Oktober 2025 lalu.

“Penyusunan peraturan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar politikus asa PKB.

Ia menjelaskan, setiap peraturan DPRD yang mengatur internal kelembagaan, termasuk kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dikonsultasikan kepada Mendagri  sebelum ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Jatim telah mengajukan permohonan fasilitasi dua rancangan peraturan tersebut kepada Mendagri melalui surat tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, Kemendagri fasilitasi melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.

“Sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan penyelarasan materi muatan kedua rancangan peraturan,” jelas Musyafak.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Jatim, Moh Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS DPRD/050/2026 tentang penetapan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pada bagian keputusan, DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dua rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Januari 2026.

Setelah pembacaan selesai, Musyafak Rouf kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Musyafak menegaskan, setelah ditetapkan, peraturan DPRD tersebut akan disampaikan kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya diundangkan.

“Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD, sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam menegakkan etika dan disiplin keanggotaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan DPRD Provinsi Jawa Timur yang berwibawa, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. (pun)

You may also like

Leave a Comment