Home PEMERINTAHANAkhir Tahun 2025, DPRD dan Pemprov Jatim Tuntaskan Kerja Borongan Legislasi

Akhir Tahun 2025, DPRD dan Pemprov Jatim Tuntaskan Kerja Borongan Legislasi

Enam Raperda Disahkan Dalam Satu Paket Borongan

by sabda news

SabdaNews.com  – Kerja legislasi DPRD Jawa Timur jelang akhir tahun 2025 nampaknya dilakukan secara borongan. Tak tanggung-tanggung sebanyak enam (6) rancangan peraturan daerah (Raperda) dituntaskan secara bersamaan dalam satu paket alias borongan.

Keenam Raperda yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Jatim untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan persetujuan bersama seluruh anggota DPRD Jatim menjadi Perda Jatim itu, tiga diantara merupakan inisiatif DPRD Jatim yang pembahasannya dimulai sejak Oktober 2025. Sedangkan tiga raperda lainnya merupakan inisiatif Pemprov Jatim yang pembahasannya dimulai sejak Mei 2025.

Juru bicara masing masing fraksi DPRD Jatim menyampaikan laporan pendapat akhir fraksi para rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono didampingi seluruh pimpinan lainnya serta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Senin (29/12/2025)

Keenam Raperda yang disetujui dan disahkan itu meliputi; Raperda tentang Pencabutan Perda Jatim. Raperda tentang Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dan terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, H Miseri Efendy mengatakan bahwa pencabutan lima Perda Jatim meliputi ; Perda No.3 Tahub 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Jawa Timur; Perda No.4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang; Perda No.8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.

Selanjutnya, Perda No.1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur; Dan Perda No.3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.

“Kelima Perda Jatim yang dicabut itu karena sub urusan pemerintahan wajib yang materi muatannya berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tidak lagi menjadi urusan pemerintah, dan kewenangannya diambilalih pemerintah pusat,” ujar Miseri.

Pencabutan kelima Perda Jatim ini, lanjut Miseri juga merupakan bentuk kesiapan Jatim dalam memperbaiki mekanisme yang sesuai dengan kaedah kaedah regulasi yang baik.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Demokrat dapat menerima raperda provinsi Jatim tentang Pencabutan Perda Provinsi Jatim menjadi Perda,” tegasnya.

Senada, Jubir Fraksi PKS DPRD Jatim DR. H Puguh Wiji Pamungkas mengatakan bahwa fraksinya dapat menerima keenam Raperda untuk disahkan menjadi Perda Jatim. Namun pihaknya juga berharap dengan adanya pencabutan kelima Perda Jatim jangan sampai ada kekosongan hukum.

“Fraksi PKS dapat menerima keenam Raperda Jatim untuk disahkan menjadi Perda Jatim,” jelas politikus asal Malang.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama terhadap pengesahan keenam Raperda Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan bahwa sedianya pengesahan Raperda hari ini hanya empat Perda, namun tadi pagi ada informasi dari Kemendagri terkait hasil konsultasi dua Perda juga sudah tuntas, sehingga bisa menyelesaikan enam Raperda pada rapat paripurna akhir tahun 2025 ini.

“Kami ini sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim, khususnya kepada Bapemperdayang telah menginisiasi pembentukan Perda ini, dan harapan kami Raperda ini apat menjawab kebutuhan ukum dan kepastian hukum serta subtansinya dapat memberkan manfaat yang sebesar besarnya dalam rangka mewujudkan Jawa Timur yang adil, makmur dan sejahtera,” pungkas Khofifah. (pun)

You may also like

Leave a Comment