SabdaNews.com — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Penyampaian dilakukan oleh juru bicara Komisi A, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (6/11/2025).
Dalam penjelasannya, Agus Cahyono menyebut perubahan kedua atas perda tersebut disusun sebagai respon terhadap perkembangan sosial dan teknologi yang kian kompleks, khususnya di ruang digital. Raperda ini akan mengatur berbagai bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang belum diatur secara memadai sebelumnya.
“Perubahan ini lahir dari kebutuhan masyarakat yang menghadapi tantangan baru, mulai dari maraknya judi online, pinjaman ilegal berbasis teknologi, penggunaan pengeras suara berlebihan, hingga peredaran pangan yang membahayakan kesehatan,” ujar politikus asal Fraksi PKS.
Dalam rancangan revisi kedua Perda ini, lanjut Agus terdapat tiga isu strategis utama, yakni Pertama, maraknya perjudian online (Judol) dan pinjaman ilegal (Pinjol) yang telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial ekonomi serius.
Berdasarkan data Polda Jatim, jumlah pemain judi online di provinsi ini diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1.051 triliun. “Angka tersebut menempatkan Jatim di urutan keempat nasional setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah,” bebernya.
Kedua, fenomena penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan atau yang populer disebut “sound horeg”. Aktivitas ini dinilai mengganggu kenyamanan publik, memicu konflik sosial antarwarga, dan berpotensi menimbulkan gangguan pendengaran.
“Ketiga, peredaran pangan tercemar dan pangan dari bahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Selama ini, penertiban hanya dilakukan melalui surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu diatur dalam bentuk perda yang mengikat,” kata Agus.
Di sisi lain, melalui perubahan perda ini, DPRD bersama Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman sosial yang muncul seiring kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup.
Adapun ruang lingkup Raperda meliputi perluasan definisi gangguan ketertiban di ruang digital dan pangan, pembatasan intensitas pengeras suara, upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal melalui edukasi serta patroli digital, pemberdayaan masyarakat rentan, serta pengaturan sanksi bagi pelanggaran peredaran pangan berbahaya.
“Raperda ini bukan semata-mata menertibkan, tapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan yang serius,” tegas Agus Cahyono.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, S.Pd., menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ia berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi A bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif dan efektif untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujar politikus asal Partai Demokrat. (pun)
