SabdaNews.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan(Kemenkeu) yang ingin membuat kebijakan baru terkait cukai rokok yang dapat mengakomodir berbagai segmen produsen industri hasil tembakau.
Segmen itu, lanjut Emil mencakup baik klasifikasi produk, klasifikasi skala, klasifikasi kewilayahan dan sosio cultural untuk merumuskan kebijakan cukai yang akan meningkatkan partisipasi dan kepatuhan produsen rokok.
“Apabila itu bisa memberdayakan pelaku usaha kecil, pekerja-pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor tembakau, tentu ini sesuatu yang kita sambut baik. Kita apresiasi Kemenkeu yang mencari solusi untuk menjawab harapan pelaku usaha di sektor tembakau,” ujar Emil usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Diakui Emil, Provinsi Jawa Timur merupakan penyumbang cukai hasil tembakau (CHT) yang terbesar di Indonesia sehingga dana dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang diperoleh juga cukup banyak.
Namun, apakah DBHCT yang diberikan pemerintah pusat itu sudah proporsional dan berkeadilan, Emil enggan berkomentar lebih jauh. Untuk saat ini, fokus Pemprov Jatim adalah menjalankan kebijakan yang sudah ada.
“Saya tak bisa bicara secara sepotong sepotong, itu nanti biar dibicarakan langsung antara seluruh perwakilan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 untuk produsen rokok ilegal di dalam negeri. Tujuannya, supaya produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dan melegalkan produksinya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).
Purbaya menegaskan, kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak lagi mati selama ini, di tengah angka prevalansi merokok tak mengalami perubahan siginfikan. (pun)
