Home BeritaMuncul Fakta Baru: Lepasnya Tahanan Kasus Pencurian Diduga karena Bayar Rp7,5 Juta ke Oknum Kades di Kec. Arjasa

Muncul Fakta Baru: Lepasnya Tahanan Kasus Pencurian Diduga karena Bayar Rp7,5 Juta ke Oknum Kades di Kec. Arjasa

by sabda news

SUMENEP- KANGEAN-,SabdaNews.com — Kasus dugaan pencurian disertai kekerasan dan pengancaman yang sempat menyeret nama seorang warga Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, kembali menuai sorotan setelah muncul fakta baru.  Sumber dekat korban mengungkapkan adanya dugaan pembayaran sebesar Rp7.500.000 kepada oknum Kepala Desa di Kecamatan Arjasa agar terduga pelaku dilepaskan dari tahanan. Pengakuan mengenai dugaan pembayaran itu disebut direkam langsung oleh korban, M., dan yang melakukan pembayaran adalah kerabat dari terlapor.

Sebelumnya, publik sempat bertanya-tanya mengapa terduga pelaku yang sempat ditahan oleh Polsek Kangean selama empat hari pada September 2025 akhirnya dibebaskan, meskipun kasusnya belum tuntas.  Ketika dikonfirmasi saat itu, Kepala Desa Gelaman menyampaikan alasan bahwa pelaku dikeluarkan dari tahanan karena ruang tahanan penuh, namun menegaskan kasus tetap berlanjut.  > “Kasusnya tetap lanjut, tapi waktu itu dikeluarkan karena tahanan penuh,” ujar Kades Gelaman saat dikonfirmasi waktu itu.

Namun belakangan, mencuat dugaan adanya intervensi dan upaya penyelesaian di luar jalur hukum.
Sumber lain menyebut, sebelum kasus ini ramai di pemberitaan media, Kades Gelaman sempat menawarkan sejumlah uang kepada korban agar kasus dianggap selesai tanpa melibatkan proses hukum.

Lebih mengejutkan lagi, setelah pemberitaan kasus ini menjadi sorotan publik, Kades Gelaman disebut meminta korban agar berita tersebut diturunkan (ditakedown) dari media.
Permintaan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat — ada apa di balik desakan tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Gelaman belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan permintaan takedown dan dugaan transaksi uang Rp7,5 juta tersebut.
Sementara itu, korban M menegaskan tetap berharap agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dari pihak mana pun.  > “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau tidak salah, ya buktikan di pengadilan,” ujar M singkat.

Kasus ini kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Kangean dan Arjasa untuk memastikan transparansi dan keadilan, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembebasan terduga pelaku.( Mhd/Red )

You may also like

Leave a Comment