Home GaleriLima warisan budaya khas di Kabupaten Gresik dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.

Lima warisan budaya khas di Kabupaten Gresik dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.

by sabda news

GRESIK, SabdaNews.com- Pengakuan bergengsi dari Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini menegaskan kekayaan tradisi Gresik, sekaligus memperkuat potensi pariwisata berbasis budaya.   Penetapan kelima karya budaya ini dilakukan dalam Sidang WBTbI yang berlangsung pada 5–10 Oktober 2025 di Jakarta, setelah berhasil melewati seluruh tahapan verifikasi yang ketat. Capaian ini menunjukkan bahwa kekayaan Gresik bukan hanya terletak pada sektor industri, tetapi juga pada warisan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun

Kelima Pusaka Takbenda Gresik yang kini berstatus budaya nasional tersebut adalah:
1. Kupat Keteg: Kuliner ketupat ketan langka yang diyakini sebagai jejak sejarah Sunan Giri. Keunikannya terletak pada cara memasak, yang disebut-sebut menggunakan air khusus dari sumur tua di dusun        keteg Giri.
2. Malam Selawe: Tradisi ziarah akbar tahunan yang digelar pada malam ke-25 Ramadan. Tradisi ini memiliki nilai spiritual untuk “berburu Lailatul Qadar” dan secara signifikan memicu geliat ekonomi           rakyat di kawasan Makam Sunan Giri.
3. Pasar Bandeng: Perhelatan ekonomi dan tradisi yang diprakarsai sejak era Sunan Giri. Puncaknya adalah kontes dan lelang Bandeng Kawak (bandeng raksasa), yang menunjukkan kearifan lokal Gresik sebagai daerah penghasil perikanan tambak unggulan.
4. Rebo Wekasan Desa Suci: Ritual keselamatan yang diadakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar di Desa Suci. Tradisi ini berupa doa bersama dan kirab tumpeng sebagai refleksi harmoni sosial dalam memohon berkah.
5. Pencak Macan: Seni pertunjukan arak-arakan pengantin yang memadukan bela diri dan seni visual harimau (Macanan). Karya ini sarat nilai filosofi tentang keberanian, moral, dan penghormatan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik drg. Syaifuddin Ghazali
menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja keras multisektor, “prestasi ini merupakan hasil kerjasama dan sinergi antara pemerintah daerah, para pelaku budaya, dan partisipasi aktif masyarakat” Ujarnya.

Proses pengusulan WBTbI ini,sambungnya, sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).  Ia menambahkan setiap usulan wajib melewati tiga tahapan verifikasi oleh Tim Ahli Kementerian, hingga akhirnya bisa masuk tahap sidang penetapan.  Ia berharap pengakuan ini dapat mendorong rasa bangga generasi muda Gresik dan memicu inisiatif konservasi budaya agar warisan berharga ini tetap lestari.

Sebelumnya, empat tradisi Gresik yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTB antara lain: Damar Kurung, Tradisi Okol (Desa Setro), Sego Krawu, Pudak, dan Dhurung Bawéan.  Dengan ditetapkannya 5 tradisi budaya di atas, kini Gresik memiliki 9 tradisi yang tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda nasional.  (Kontributor Mahfudz Efendi/Red)

You may also like

Leave a Comment