Home News“Refleksi Penegakan Hukum Dalam Bingkai HUT Ke 80 Indonesia Merdeka

“Refleksi Penegakan Hukum Dalam Bingkai HUT Ke 80 Indonesia Merdeka

by sabda news
Penulis   : Cak  : Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. 
SabdaNews.com – Pendahuluan  : Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, penegakan hukum tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan cita-cata negara hukum (rechtsstaat) yang adil dan beradab. Namun, tantangan penegakan hukum di Indonesia masih kompleks, mulai dari inkonsistensi, ketimpangan, hingga intervensi politik yang kerap menggerogoti independensi peradilan. Refleksi ini penting untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pencapaian dan Kemajuan
1. Reformasi Hukum Struktural       – Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 menjadi tonggak penting, meskipun belakangan mengalami pelemahan melalui revisi UU KPK.       – Modernisasi sistem peradilan melalui e-court dan digitalisasi proses hukum mempercepat layanan keadilan.
2. Penguatan Perlindungan HAM      – Pengesahan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pada 2022 menunjukkan respons progresif terhadap keadilan gender.       – Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas hak konstitusional warga, seperti pengakuan hak masyarakat adat.
Tantangan yang Masih Membayangi     1. Ketidakadilan Sosial dalam Penegakan Hukum      – Hukum masih sering disebut “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Kasus korupsi kelas kakap vs. penindakan terhadap rakyat kecil menunjukkan disparitas penegakan hukum.      – Proses hukum terhadap pelanggar HAM berat (seperti kasus 1965, Trisakti, Semanggi) masih lamban dan tidak memuaskan.
2. Intervensi Politik dan Oligarki Hukum      – Banyaknya mantan penegak hukum yang terjun ke politik menimbulkan konflik kepentingan.       – Kasus seperti ” judicial corruption ” dan jual beli putusan pengadilan masih merusak citra peradilan.
3. Penegakan Hukum yang Reaktif, Bukan Preventif      – Banyak kebijakan hukum dibuat sebagai respons atas tekanan publik (contoh : UU ITE yang kerap disalahgunakan untuk kriminalisasi kritik).      – Lemahnya penegakan hukum lingkungan (illegal logging, pencemaran) menunjukkan minimnya komitmen keberlanjutan.
Refleksi ke Depan,  Hukum untuk Keadilan Sosial    Menjelang usia 80 tahun kemerdekaan, Indonesia perlu :    1. Memperkuat Independensi Lembaga Penegak Hukum     – KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus benar-benar bebas dari intervensi politik.      – Perlunya evaluasi besar-besaran terhadap sistem rekrutmen hakim dan jaksa untuk mencegah mafia peradilan.
2. Hukum yang Progresif dan Berkeadilan Sosial      – Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal.      – Reformasi UU Kolonial yang masih dipakai (seperti Haatzaai Artikelen dalam KUHP) agar sesuai dengan nilai HAM modern.
3. Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat      – Meningkatkan literasi hukum masyarakat agar tidak mudah dimanipulasi oleh kekuasaan.      – Membangun budaya “rule of law” di semua lapisan, mulai dari elite hingga akar rumput.
Penutup
Di usia ke-80 Indonesia, penegakan hukum harus menjadi cermin kemajuan bangsa, bukan sekadar retorika. Hukum harus hadir sebagai alat pemersatu, penegak keadilan, dan pelindung hak-hak warga negara. Jika tidak, kita hanya akan terus berjalan di tempat, sementara ketimpangan dan ketidakadilan semakin mengakar, merdeka dari ketidakadilan harus menjadi semangat Indonesia ke depan. ( Penulis , Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. Pemerhati Kebijakan Publik/Red)

You may also like

Leave a Comment