Home PEREKONOMIANKomisi B DPRD Jatim Gagas Raperda Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Komisi B DPRD Jatim Gagas Raperda Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

by sabda news

SabdaNews.com – Nasib petani tambak maupun petani garam di Jawa Timur nampaknya akan segera membaik, seiring dengan munculnya inisiasi Komisi B DPRD Jawa Timur untuk membentuk Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam pada masa sidang tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Chusni Mubarok membenarkan bahwa pihaknya tengah fokus melakukan pengawalan untuk penyusunan Raperda tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Kami telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Salah satunya ke petambak garam Madura. Mereka rata-rata mengeluhkan soal sulitnya pemasaran produksi garam dan harganya yang kurang sesuai harapan,” katanya, Selasa (15/7/2025).

Politikus asal Fraksi Partai Gerindra ini mendorong petambak garam agar bisa naik kelas dalam segi produksi. Artinya bukan hanya produksinya yang meningkat, tapi juga bisa harus bisa diterima oleh pasar sehingga kualitasnya bisa ditingkatkan.

“Untuk bisa diterima sebagai garam industri ini kan harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kualitas garamnya,” jelas Chusni sapaan akrabnya.

Ia menambahkan pemerintah harus melakukan pendampingan terhadap petambak garam Jatim  agar bisa diterima oleh pasar dan kualitasnya meningkat.

“Mulai sosialiasi persyaratan, pelatihan, bantuan alat bahkan pendampingan berbentuk modal sehingga petambak garam ini bisa naik kelas,” ujar Chusni.

Sementara itu Ketua Paguyuban Pelopor Petambak dan Pedagang Garam Madura (P4GM) Aufa Marom berharap agar usulan petambak garam Madura ke DPRD Jatim tentang Raperda ini harus ditindak lanjuti.

“Karena materi pokoknya untuk mengendalikan liarnya lalu lintas garam impor di Jatim, setidaknya hingga target  swasembada garam tahun 2028, Perda tersebut sangat diperlukan,” katanya.

“Kami berharap DPRD bisa mengundang seluruh elemen agar uji materi terkait Raperda ini tidak berubah-ubah dan bisa menyoroti pokok permasalahan garam secara keseluruhan. Mengingat segmentasi processor garam 80 persen ada di Jatim, ” imbuhnya.

Aufa menegaskan setidaknya DPRD bisa membedakan antara substansi perlindungan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan petambak garam riil dan aktual saat ini berbanding lurus dengan program percepatan swasembada garam sesuai Perpres No.17/2025.

“Permasalahan saat ini adalah bukan impor garam tapi PT Garam yang seharusnya menyrap garam rakyat malah menjadi pesaing garam rakyat,” tegasnya.

Terkait permodalan, lanjut Aufa, mulai tahun 2013 sampai sekarang belum ada bantuan lansung pada petambak garam rakyat seperti perlengkapan produksi. Misal, geomembran, kincir, argo dan edukasi produksi garam yang diinginkan oleh para prosesor.

“Kami petambak garam dituntut membuat garam bagus. Tapi perhatian pemerintah kurang sehingga target swasembada garam sulit tercapai,”  dalihnya.

Aufa mengatakan cuaca yang kurang bersahabat bagi petani garam akhir akhir ini akibat anomali cuaca juga berdampak importasi garam cukup besar, bahkan bisa di atas 500 ribu ton.

“Setidaknya bila Raperda ini bisa berlaku efektif secara sah menurut hukum tahun ini, tentu akan sedikit bisa mengendalikan peredaran garam impor di Jatim agar tidak bebas liar masuk ke kantong – kantong segmen pasar garam rakyat,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment