SabdaNews.com – Banyaknya Aparatur Desa yang berurusan dengan persoalan hukum terutama kasus korupsi, membuat Komisi A DPRD Jatim mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi dan juga Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memberi literasi dan pemahaman bagaimana mengelola anggaran negara atau yang disebut dengan Dana Desa (DD) tanpa beresiko berurusan tindak pidana korupsi.
Untuk mewujudkan keinginan mulia tersebut, Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipimpin langsung ketuanya didampingi wakil ketua dan beberapa anggota Komisi A DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Budiono mengatakan bahwa tujuan kunjungan ke Kejati Jatim adalah untuk mengajak bersama sama dalam memberikan pemahaman yang baik tentang literasi hukum dan tata kelola keuangan yang bersumber dari negara kepada para kepala desa. Mengingat, pemerintah desa juga mendapat alokasi anggaran dari pemerintah baik pusat maupun kabupaten/kota.
“Kita akan adakan MoU DPRD Jatim dengan penegak hukum Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim untuk memberikan literasi hukum sebagai upaya pencegahan, khususnya untuk kepala desa dan aparatur pemerintahan desa karena besok-besok akan banyak anggaran berbasis pemerintah desa,” kata Politisi Gerindra asal Bojonegoro, Kamis (19/6/2025).
Lebih jauh Budiono menjelaskan bahwa secara teknis nantinya pihak Kejati maupun Polda Jatim akan hadir dalam acara sosialisasi yang digelar anggota DPRD Jatim di setiap dapil.
“Kita kan punya program sosialisasi di dapil, nanti Kejati bisa hadir melalui jajaran dibawahnya semisal Kejari, begitu juga di kepolisian di tingkat kecamatan kan bisa itu menghadirkan dari Polres atau Polsek. Disitu kita kumpulkan para perangkat desa untuk mendapatkan sosialisasi dari para aparat penegak hukum,” terangnya.
Kerjasama Komisi A dan Aparat Penegak Hukum ini didasari pada harapan jangan sampai terlena dengan anggaran yang digelontor ke desa-desa oleh pemerintah, kemudian kita lupa memberikan penguatan sekaligus pengawasan agar mereka tidak melakukan penyalahgunaan anggaran yang berujung harus berurusan dengan hukum.
“Kita ingin mengingatkan jangan sampai saudara-saudara kita terlena dengan dana yang berbasis desa. Caranya ya itu mereka harus memahami literasi hukum. Dan yang bisa menyampaikan ya tentu para Aparat Penegak hukum itu sendiri, jadi ini kolaborasi antara pemerintahan dengan penegak hukum,” dalih Budiono.
Selain menyampaikan rencana kerjasama dengan MoU, Komisi A juga datang dalam rangka perkenalan dengan Kejati Jatim yang baru, termasuk juga Kapolda Jatim yang baru.
“Sekalian silaturahmi dan juga menyampaikan rencana kerjasama kami ini,” pungkas Budiono. (pun)