Home PEMERINTAHANJangan Hanya Andalkan Pusat, DPRD Jatim Minta Dinas Kominfo Tanggap Situs Judi Online

Jangan Hanya Andalkan Pusat, DPRD Jatim Minta Dinas Kominfo Tanggap Situs Judi Online

by sabda news

SabdaNews.com – DPRD Jawa Timur meminta peran aktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam menangani maraknya praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, Rabu (21/5/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, selama ini Dinas Kominfo Jatim terlalu bergantung pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online.

Seharusnya Dinas Kominfo Jatim tidak hanya menunggu laporan dari pusat, melainkan memiliki inisiatif dan strategi tersendiri untuk menelusuri serta mencegah penyebaran konten judi online, terutama yang menyasar warga Jawa Timur.

“Kalau semuanya hanya diserahkan ke pemerintah pusat, lalu apa fungsi Dinas Kominfo Jatim? Kami butuh data, berapa situs judi yang tersebar di Jatim, bagaimana pola penyebarannya, dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat,” harap pria asal Bojonegoro.

Ia menegaskan bahwa penanganan judi online harus menjadi kerja bersama lintas sektor, termasuk melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan. Budiono menyebutkan, penyebaran situs judi online kini kian masif dan menyasar generasi muda melalui media sosial dan aplikasi mobile.

“Saat ini, judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami tidak bisa menunggu sampai pusat bertindak. Harus ada tindakan nyata dari Pemprov Jatim,” tegas Budiono.

Pemprov Jatim semestinya memiliki tim monitoring konten digital dan bekerja sama dengan platform digital, operator internet, serta tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan pemblokiran dini terhadap konten yang berbahaya.

Budiono juga mendorong Gubernur melalui Dinas Kominfo Jatim segera menyusun peta jalan (roadmap) pemberantasan judi online berbasis lokal, termasuk mengembangkan sistem pelaporan cepat dari masyarakat.

“Jangan sampai kita bicara soal digitalisasi dan AI, tapi masalah klasik seperti judi online justru tak terdeteksi di wilayah kita sendiri,” sindirnya.

Sementara berdasarkan data terbaru dari situs aduankonten.go.id milik Kemkomdigi menunjukkan, hingga 20 Mei 2025, sudah terdapat 6.339.707 konten perjudian yang diblokir oleh pemerintah pusat. Jumlah ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran judi online sudah sangat masif.

Bahkan, RSJ Menur Surabaya kini merawat 51 orang kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pasien yang dirawat ada yang masih berusia 14 tahun atau anak remaja. (pun)

You may also like

Leave a Comment