SabdaNews.com – Fenomena pengurangan timbangan atau takaran barang barang kemasan yang dijual di pasaran nampaknya kian menjamur. Terbaru, beras kemasan 5 kg disinyalir tidak sesuai dengan takaran ditemukan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Timur.
“Setelah MinyaKita kurang takaran, sekarang muncul beras kurang takaran. Ini sangat memprihatinkan sekali. Kenapa kasus serupa mulai bermunculan,” ujar M Arbayanto anggota Komisi B DPRD Jatim, Sabtu (22/3/2025).
Politikus asal Partai Demokrat itu mendorong agar para pelaku diberikan sanksi berat karena hal tersebut bisa masuk kategori mengancam keselamatan negara.
“Semestinya untuk memberi efek jera, harus diberi sanksi berat secara hukum. Pelaku kecurangan niaga dengan melakukan pengurangan takaran harus diproses secara hukum pidana juga,”pinta pria asli Malang ini.
Menurut Arbayanto pengurangan takaran adalah penipuan konsumen dalam skala luas dan tentun yaitu merugikan masyarakat. “Secara tidak langsung juga menaikkan harga sepihak di atas harga eceran resmi pemerintah,” dalihnya..
Di sisi lain, momentum akhir puasa biasanya dibarengi permintaan beras untuk zakat fitrah sangat tinggi, sehingga masyarakat konsumen tidak cermat dan teliti karena sibuk persiapan lebaran maupun mudik.
“Mereka memanfaatkan situasi tersebut. Saya meyakini bahwa praktik kecurangan niaga seperti ini sudah lama terjadi tapi baru terungkap sekarang. Makanya harus ditindak tegas secara hukum agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,”harap mantan komisioner KPU Jatim ini.
Dalam Islam, lanjut Arbayanto perbuatan mengurangi takaran itu jelas ancamannya akan dimasukkan neraka Wel. “Momen ramadan adalah saatnya memperbanyak amal dan beribadah, bukan malah menipu dengan mengurangi timbangan. Apa gak takut dimasukkan neraka wel,” kelakar mantan aktivis HMI ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai dengan label.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan beras yang kurang dari 5 kilogram ke tempat di mana mereka membeli produk tersebut, seperti ke pasar hingga swalayan.
Simatupang menjelaskan langkah ini sebagaimana tercantum dalam regulasi di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal (Permendag 26/2017), tepatnya pada Pasal 29 ayat (1).
Beleid itu berbunyi bahwa untuk memudahkan masyarakat mengetahui kepastian ukuran maka di pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilengkapi dengan timbangan ukur ulang.
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (3) juga disebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan apabila hasil penimbangan tidak sesuai dengan kuantitas sebenarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, ada 9 pengusaha yang disanksi, tersebar di berbagai daerah. Diantaranya di Kabupaten Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (Gatot Subroto), Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah), Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto (Jawa Timur), dan Kabupaten Sumbawa. (pun)
